Batam, FAKTUAL.CO.ID – DPD Projo Kepulauan Riau memberikan apresiasi penuh terhadap langkah tegas Direktorat Jenderal PSDKP Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) RI yang menyegel Pulau Kapal Besar dan Pulau Kapal Kecil, Sabtu (20/7/2025). Dua pulau tersebut diduga melakukan reklamasi tanpa izin resmi.
Penyegelan dilakukan langsung oleh Dirjen PSDKP, Pung Nugroho Saksono, sebagai bentuk penegakan hukum kelautan di wilayah pesisir Batam.
“Ini bukti negara hadir. Kami mengapresiasi penuh Dirjen PSDKP. Tidak boleh ada pelanggaran tata ruang laut dibiarkan,” ujar Sekretaris DPD Projo Kepri, Dado Herdiansyah, dalam keterangannya, Minggu (21/7/2025).
Dado menegaskan, proses hukum tetap harus berjalan meski pengusaha mengurus izin belakangan. Ia menyebut tidak boleh ada impunitas bagi pelanggaran yang sudah terjadi.
“Kalau sudah terlanjur langgar aturan, jangan mentang-mentang baru mau urus izin, lalu dibebaskan. Proses hukum harus jalan,” tegasnya.
Investigasi Projo dan Respons Komisi VI DPR
Sejak awal Juli 2025, Projo Kepri telah melakukan investigasi di tiga lokasi: Pulau Pial Layang, Pulau Kapal Besar, dan Pulau Kapal Kecil. Laporan itu sudah disampaikan kepada Tim Panja Komisi VI DPR RI dalam kunjungan kerja mereka ke Batam pada 18 Juli lalu.
Ketua Panja Komisi VI, Andre Rosiade, memastikan laporan dari Projo langsung ditindaklanjuti.
“Jam 2 siang ini kami akan bertemu BP Batam untuk membahas seluruh laporan ini,” kata Andre saat rapat terbuka.
Pihak Pengelola Akui Belum Lengkap Izin
Pihak pengelola Pulau Kapal, PT Dewi Citra Kencana, mengakui saat ini sedang dalam proses melengkapi izin, termasuk PKKPRL dan AMDAL. Mereka menyatakan siap bekerja sama dengan pemerintah.
“Kami menghormati penyegelan. Tapi kami sedang melengkapi semua dokumen,” kata Legal Representative PT DCK, Gatot Rio Putro.
Sementara itu, pengelola Pulau Pial Layang, PT Tri Tunas Sinar Benua—yang disebut satu grup dengan PT DCK milik Hartono (CBP)—mengklaim belum melakukan reklamasi besar. Mereka menyebut aktivitas saat ini masih berupa studi awal dan rencana investasi pariwisata bahari.
Namun Projo Kepri menegaskan, aktivitas di kawasan pesisir harus taat hukum.
“Kalau belum ada izin, ya hentikan. Jangan ada ruang abu-abu!” ujar Dado.
Seruan Awasi Reklamasi di Pesisir
DPD Projo Kepri berharap tindakan PSDKP menjadi sinyal perbaikan tata kelola laut di Batam. Mereka juga mengajak masyarakat dan aktivis lingkungan terus mengawasi agar pelanggaran serupa tak terulang.
“Kami akan kawal kasus ini sampai tuntas. Ini momentum perbaikan tata ruang laut nasional,” tutup Dado.