Pemalang, FAKTUAL.CO.ID – Kerusakan alam akibat aktivitas galian C di Desa Pegongsoran, Kecamatan Pemalang, Kabupaten Pemalang tuai sorotan diduga abai reklamasi pasca tambang.
Lahan sewa milik Perhutani dengan pihak pengusaha adalah masalah serius yang berdampak negatif pada lingkungan dan masyarakat. Aktivitas ini diduga seringkali tidak memiliki izin resmi dan tidak memperhatikan kelestarian lingkungan, sehingga mengakibatkan kerusakan lahan, perubahan topografi, erosi, dan sedimentasi sungai. Selain itu, aktivitas ini juga dapat menyebabkan krisis air bersih dan alih fungsi lahan.
Lahan yang seharusnya digunakan untuk pertanian atau hutan bisa beralih fungsi menjadi area pertambangan apabila tidak memilikin izin resmi tentu kegiatan tersebut melanggar peraturan perundang – undangan.
Pihak Perhutani tentu sebagai pengelola lahan memiliki tanggung jawab untuk memastikan bahwa aktivitas di lahan yang disewakan tidak merusak lingkungan dan sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Disisi lain, masyarakat turut mendesak Pemkab Pemalang dan pengusaha galian C harus bertanggung jawab untuk melakukan reklamasi lahan bekas tambang, kemudian pemerintah daerah perlu melakukan penataan ruang yang lebih baik untuk mencegah terjadinya alih fungsi lahan.
Sebagai putra daerah M Taufik yang juga selaku Ketua Umum Jatramas (Jaringan Transparansi Masyarakat), turut mendesak pemerintah daerah dan aparat penegak hukum (APH) segera merespon dan mengambil langkah tegas.
“Sebagai masyarakat yang berdomisili tak jauh dari lokasi galian C yang ada di Desa Pegongsoron, kami memdesak Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pemalang segera merespon dan menindak lanjuti aduan atau informasi laporan masyarakat tersebut, terkait adanya lahan eks galian C yang hingga saat ini masih abai soal reklamasi,” kata Ketua Umum Jatramas kepada Faktual.co.id, Minggu 13 2025.
“Penuhi kewajibanya, jangan seenaknya saja mengambil keuntungan pribadi akan tetapi merusak lingkungan. Anak cucu kami yang akan terkena dampaknya nanti,” lanjutnya.
Dalam kesempatan yang sama, M Taufik juga menyuarakan keprihatinan terhadap (diduga) banyaknya bekas tambang yang dibiarkan terbengkalai tanpa proses reklamasi sebagaimana diamanatkan oleh regulasi. Salah satu titik bekas tambang bahkan disebut-sebut berada di lahan yang dikaitkan dengan seorang pejabat penting di Pemerintah Daerah Kabupaten Pemalang berinisial N.
Menurut Taufik, seharusnya dalam hal ini, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Pemalang memiliki peran penting dalam mengawasi aktivitas pertambangan galian C. Diantaranya memastikan perizinan dan pengawasan, melakukan pemantauan berkala terhadap kualitas udara, air, dan tanah di sekitar lokasi pertambangan untuk mengidentifikasi potensi dampak negatif, menilai dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) dan Upaya Pengelolaan Lingkungan (UKL) serta Upaya Pemantauan Lingkungan (UPL) yang diajukan oleh perusahaan pertambangan. Kemudian DLH pun berwenang untuk memberikan sanksi administratif kepada perusahaan yang melanggar izin lingkungan atau aturan lainnya terkait pertambangan.
Di beberapa daerah, DLH telah melakukan tindakan tegas terhadap aktivitas galian C ilegal, termasuk penutupan tambang dan penegakan hukum terhadap pelaku usaha yang melanggar. Artinya DLH kabupaten memiliki peran sentral dalam pengelolaan lingkungan hidup terkait aktivitas galian C. Dengan menjalankan fungsi perizinan, pengawasan, pemantauan, penegakan hukum, dan pembinaan, DLH berupaya mewujudkan pertambangan galian C yang berkelanjutan dan ramah lingkungan.
“Apabila dalam waktu dekat tidak ada tindakan tegas dari Pemkab dan aparat penegak hukum, kami dari segenap komponen masyarakat, akan meminta pertanggung jawaban dari dinas – terkait, khususnya DLH Kabupaten Pemalang agar bisa memberikan jawaban atau solusi terkait adanya galian c yang tidak melakukan reklamasi,” tegasnya.
Wiji Mulyati Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Pemalang selaku pihak yang mempunyai kewenanagan dalam pengawasan serta penindakan terkait aktivitas galian C, ketika di hubungi melalui pesan singkat, pihaknya mengatakan bahwa pihaknya akan koordinasikan dulu dengan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Tengah.
“Kita komunikasikan dengan Pemprov (Jateng),” jawab Wiji Mulyati singkat kepada Faktual.co.id. Minggu 13 Juli 2025.
Sementara, Singgih selaku Kepala Teknik Tambang (KTT) saat dikonfirmasi membenarkan bahwa lokasi galian C seluas 5, 96 Hektar yang ada di Desa Pegongsoran tersebut statusnya lahan sewa dengan pihak dan di kelola oleh Cv. Wiwit Kular Sukses, salah satu pengelolanya oknum pejabat berinisial N. Akan tetapi menurutnya, pemilik atau atas nama izin usaha atas bukan atas nama yang bersangkutan.
“Atas nama pemilik Izin Usaha Pertambangan (IUP) itu atas nama Vivi Nandya bukan pejabat berinisial N,” ungkapnya.
Selanjutnya, Singgih turut menyampaikan soal reklamasi yang saat ini ramai menjadi sorotan ditengah masyarakat. Menurutnya, reklamasi saat ini belum dilakukan karena ijin galian C atau perijinannya masih berlaku hingga tahun 2027 dan pihaknya masih menunggu evaluasi dari pihak Perhutani, apakah aktivitas galian C diatas lahan sewa tersebut dapat kembali beroperasi.
“Kami sangat menyayangkan dengan adanya pemberitaan sepihak soal reklamasi galian C di Desa Pegongsoran. Sebagai pelaku usaha tambang, tentu pihak kami punya kewajiban untuk melakukan reklamasi. Saat ini kami sedang menunggu evaluasi dari pihak Perhutani. Apakah akan lanjut atau tidak? Apabila semua prosesnya sudah selesai, pasti akan akan segera dilakukan reklamasi,” jelasnya.
Diberitakan sebelumnya, Grib Jaya DPC Pemalang mendesak Pemkab dan APH agar menindak tegas pelaku usaha galian C yang mengabaikan reklamasi hingga terjadinya kerusakan lingkungan.
Hingga berita ini terbit, tim awak media belum berhasil konfirmasi kepada pihak Perhutani soal status kepemilikan lahan. (AS)