News  

Izin Pabrik Mini Pengolah Brondolan Sawit di Dumai Diduga Tak Sesuai Ketentuan

DUMAI – pabrik mini Pengolah Brondolan sawit di Jalan Pinang Merah, Kelurahan Bukit Kayu Kapur, Kota Dumai Riau beroperasi tanpa menampilkan identitas terkait nama dan jenis operasional perusahan. Hal itu disebut-sebut karena tidak adanya izin terkait usaha yang dilaksanakan.

Dari hasil pantauan dilapangan terlihat kondisi pabrik mini ditutupi dengan adanya usaha ram sawit di depan. Namun di dalam terlihat adanya tong besar seperti adanya sebuah aktifitas pengolahan pabrik yang diduga sengaja ditutupi dari luar.

Pemilik perusahaan tersebut Sirait, kepada Media membantah bahwa dirinya tidak mengantongi izin untuk usaha yang mereka jalankan.

“Izin kita sudah lengkap, untuk informasi lebih lanjut bisa mengkonfirmasi ke dinas terkait,” jelasnya.

Salah seorang pejabat di BPM PTSP menjelaskan, jika sudah ada izin OSS harus dilihat dulu kewenangan pengawasan apakah pemko Dumai atau Provinsi untuk kategori usaha beresiko berat.

“Untuk izin OSS yang sudah diterbitkan bukan berarti usaha bisa dijalankan. Dilihat juga pemenuhan komitmennya kemana ke provinsi atau ke pemko Dumai, jika komitmen terpenuhi baru izin OSS bisa di verifikasi,” jelas sumber tersebut.

Menurut KBLI perizinan secara OSS, kategori limbah berat dan usaha beresiko berat merupakan kewenangan pengawasan dari Kementrian dan Provinsi, sementara untuk kategori ringan pengawasan dilakukan oleh Pemko Dumai.

Untuk pengolahan sawit merupakan kategori limbah beresiko berat dan harus mendapat verifikasi serta pemenuhan komitmen dari Pemerintah Provinsi Riau.**