Malang, FAKTUAL.CO.ID – Ilegal Logging menjadi salah satu masalah yang masuk sekala global karena dampak yang dihasilkannya. Karena itu kasus Illegal Logging ini merupakan komitmen preoritas Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) dalam aksi pemberantasan pembalakan liar guna menyelamatkan keanekaragaman hayati dari perusakan dan kepunahan.
Pengertian illegal Logging sendiri, menurut Inpres Nomor 5 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Penebangan Kayu Illegal (Illegal Logging) dan Peredaran Hasil Hutan Illegal di Kawasan Ekosistem Leuser secara tidak sah. Termasuk diantaranya berbagai kegiatan penebangan, pengangkutan, dan penjualan kayu yang tidak mendapatkan ijin resmi dari pemerintah setempat.
Sementara dampak yang di timbulkan dari illegal logging, memiliki dampak yang negatif, tidak hanya untuk manusia namun juga lingkungan secara luas, utamanya yang ditimbulkan adalah deforestasi, kehilangan biodiversitas, dan pemanasan global, yang berakibat pada krisisnya kesehatan dan tak hanya itu juga sangat berpotensi terhadap terjadinya bencana banjir, terlebih illegal logging dilakukan dihutan lindung daerah dekat pesisir pantai.
Halnya kali ini, tersorot kamera media. Kasus pembalakan liar illegal logging yang menggegerkan warga kembali terjadi tepatnya di Pantai Wisata Wonogoro, Desa Tumpakrejo, Kecamatan Gedangan, Kabupaten Malang. Satu pohon besar dengan ukuran bulat 157cm jenis kayu Ketapang, yang diperkirakan berumur mencapai puluhan tahun sekira kurang lebih 42 tahun, tumbang ketanah akibat ulah orang yang tidak bertanggung jawab mafia illegal logging.
Menurut informasi yang berhasil dihimpun awak media berdasarkan Keterangan narasumber dan para saksi dilokasi kejadian penebangan secara ilegal atau tanpa ijin dari pihak terkait yang berwenang tersebut dilakukan pada malam hari saat kondisi sepi.”kejadiannya malam hari saat kondisi sepi, dan kami bersama warga terutama pihak Padepokan Tunggul Wulung selaku pemangku wilayah Pantai Wonogoro ini, langsung menghubungi pihak berwenang yaitu KRPH Sumber Manjing Kulon, yang jawabnya akan segerah ditindak lanjuti dan janjian ketemu pada pagi harinya namun kami tunggu sampai detik ini belum datang, “jelas Tahal Budiono, saksi sekaligus pihak pemangkuh wilayah pantai dari padepokan Tunggul Wulung. Rabu (14/9/2022)
Tahal menambahkan, kasus ilkegal logging ini harus benar-benar ditindak secara tegas agar ada efek jera bagi pelaku.”kami tidak main-main dalam kasus ini. Kalau KRPH Sumber Manjing Kulon dirasakan kurang maksimal menanganinya, maka kami juga tak segan akan melaporkan ke pihak yang lebih atas, dijalan Dokter Cipto sana pusatnya,” tandas Tahal.
Senada juga disampaikan Yatminto, ketua padepokan Tunggul Wulung saat berada dilokasi kejadian bersama wakilnya Kasidi dan beberapa anggota padepokan, atas kejadian ini pihaknya dan masyarakat sangat menyesalkan dan berharap agar benar-benar ada penindakan hukum secara tegas kepada pelaku.”harapan saya juga masyarakat agar pihak berwajib mengusut tuntas kasus ini hingga ke akar rumput. Jangan biarkan mafia illegal logging bebas berkeliaran dan bebas merusak ekosistem hutan lindung dan hayati, yang berdampak buruk pada bumi pertiwi dan kehidupan manusia.”ujarnya.
Sementara itu, tiba dilokasi pada waktu dan jam yang berbeda dari pihak KRPH Sumber Manjing Kulon Sulistiono mengatakan, jika pihaknya sudah melakukan koordinasi dengan berbagai pihak yang terkait untuk menindak lanjuti kasus yang diduga illegal logging tersebut.
“Dari kami KRPH Sumber Manjing Kulon, sejak adanya laporan dari warga terkait hal ini, langsung melakukan koordinasi dengan berbagai pihak yang terkait untuk segera menindak lanjutinya. Dan saya juga sempat berpesan pada pak tahal, agar barang bukti kayu yang ditebang dijaga supaya tidak geser dari tempatnya untuk kepentingan penyidikan pihak berwajib,”jelas Sulistiono. (Red)