Pendahuluan
Setiap tahun, isu kenaikan gaji pensiunan PNS menjadi topik hangat di kalangan masyarakat, terutama mereka yang sudah memasuki masa pensiun. Tahun 2025 tidak terkecuali. Setelah pemerintah resmi mengumumkan kenaikan gaji bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) aktif melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 79 Tahun 2025, pertanyaan besar pun muncul: Apakah kebijakan ini juga berlaku untuk pensiunan PNS?
Artikel ini akan membedah secara tuntas regulasi terbaru, penjelasan resmi pemerintah, simulasi kenaikan gaji berdasarkan golongan, hingga dampak ekonomi yang mungkin terjadi. Mari kita telusuri fakta dan menepis rumor seputar gaji pensiunan PNS tahun 2025.
Dasar Hukum Gaji Pensiunan PNS
1. PP Nomor 8 Tahun 2024
Regulasi utama yang mengatur besaran gaji pensiunan adalah Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 8 Tahun 2024. Dalam aturan ini, pemerintah menetapkan struktur gaji pensiun berdasarkan golongan I hingga IV, lengkap dengan tunjangan melekat seperti tunjangan keluarga.
2. Perpres Nomor 79 Tahun 2025
Pada September 2025, Presiden Prabowo menandatangani Perpres No. 79 Tahun 2025 tentang kenaikan gaji ASN aktif. Skema kenaikan ini bervariasi sesuai golongan:
- Golongan I–II: rata-rata naik 8%
- Golongan III: rata-rata naik 10%
- Golongan IV: rata-rata naik 12%
Namun, penting dicatat bahwa Perpres ini hanya berlaku untuk ASN aktif, bukan pensiunan. Untuk pensiunan, diperlukan PP baru yang secara khusus menetapkan kenaikan gaji pensiun.
Penjelasan Resmi Pemerintah dan PT Taspen
Banyak beredar kabar bahwa gaji pensiunan akan naik mulai Oktober 2025. Namun, PT Taspen (pengelola dana pensiun ASN) sudah memberi klarifikasi resmi:
- Belum ada peraturan baru mengenai kenaikan gaji pensiunan tahun 2025.
- Pembayaran pensiun Oktober 2025 masih mengacu pada PP 8/2024.
- Rumor tentang kenaikan hingga 16% dinyatakan tidak benar.
Dengan demikian, informasi yang valid saat ini: pensiunan belum mendapat kenaikan tahun 2025, meskipun ASN aktif sudah menikmatinya.
Rincian Gaji Pensiunan Berdasarkan Golongan
Mengacu pada PP 8/2024, berikut rincian gaji pokok pensiunan (tanpa tunjangan tambahan):Golongan Rentang Gaji Pokok Pensiun (Rp) Golongan I 1.748.100 – 2.256.700 Golongan II 1.748.100 – 3.208.800 Golongan III 1.748.100 – 4.029.600 Golongan IV 1.748.100 – 4.957.100
Besaran ini dapat bertambah dengan tunjangan keluarga:
- Istri/Suami: 10% dari gaji pokok
- Anak: 2% per anak, maksimal 2 anak
Simulasi Jika Pensiunan Mendapat Kenaikan (Hipotetis)
Meski 2025 belum ada kenaikan, mari lihat simulasi bila pemerintah menerapkan skema sama dengan ASN aktif:
- Golongan II (Rp2.500.000)
Jika naik 8% → Rp2.700.000 - Golongan III (Rp3.500.000)
Jika naik 10% → Rp3.850.000 - Golongan IV (Rp4.500.000)
Jika naik 12% → Rp5.040.000
Simulasi ini menunjukkan betapa signifikan dampaknya bagi pensiunan, terutama mereka yang hidup dengan biaya kesehatan tinggi.
Mengapa Belum Ada Kenaikan untuk Pensiunan?
Beberapa faktor yang memengaruhi keputusan pemerintah:
- APBN terbatas – Banyak pos belanja lain yang juga mendesak, seperti subsidi energi dan bansos.
- Prioritas ASN aktif – Kenaikan gaji dianggap perlu untuk menjaga motivasi dan kinerja ASN.
- Penyesuaian sudah ada di 2024 – Pemerintah menilai belum waktunya ada kenaikan lagi untuk pensiunan setelah revisi PP sebelumnya.
- Pertimbangan fiskal jangka panjang – Kenaikan gaji pensiunan akan menjadi beban tetap negara.
Dampak Sosial dan Ekonomi
Positif jika ada kenaikan:
- Peningkatan daya beli pensiunan
- Mengurangi kesenjangan antara ASN aktif dan pensiunan
- Memberi kepastian finansial di usia lanjut
Negatif jika tidak ada kenaikan:
- Daya beli pensiunan melemah akibat inflasi
- Potensi ketidakpuasan di kalangan pensiunan
- Perbedaan kesejahteraan yang makin lebar
Rumor Kenaikan 16%: Fakta atau Hoaks?
Beredar kabar bahwa gaji pensiunan akan naik 16% mulai Oktober 2025. Fakta sebenarnya:
- Tidak ada dasar hukum resmi
- PT Taspen sudah membantah isu ini
- Perpres 79/2025 hanya untuk ASN aktif
Kesimpulan: rumor tersebut hoaks dan hanya menyesatkan pensiunan.
Harapan di 2026
Banyak analis memprediksi bahwa 2026 bisa menjadi tahun kenaikan gaji pensiunan. Hal ini tergantung kondisi fiskal dan kebijakan pemerintah. Jika benar terealisasi, kemungkinan skema akan mengikuti pola 8–12% sesuai golongan.
Kesimpulan
- Tahun 2025, tidak ada kenaikan gaji pensiunan PNS.
- Perpres 79/2025 hanya berlaku untuk ASN aktif.
- Rincian gaji pensiunan masih mengacu pada PP 8/2024.
- Rumor kenaikan 16% adalah hoaks.
- Harapan kenaikan baru terbuka di 2026, tergantung keputusan pemerintah.
Pesan penting: Pensiuan PNS sebaiknya selalu mengikuti informasi resmi dari pemerintah, Kementerian Keuangan, dan PT Taspen, bukan dari media sosial yang belum jelas kebenarannya.