Berita  

Eks Kadis PUPR Sumut Dituntut 7,5 Tahun Penjara di Kasus Korupsi Perbaikan Jalan

Mantan Kepala Dinas PUPR Sumatera Utara Bambang Pardede menjalani sidang tuntutan dalam kasus korupsi perbaikan jalan tahun anggaran 2021.

Sumut, Faktual.co.id
Mantan Kepala Dinas PUPR Sumatera Utara Bambang Pardede menjalani sidang tuntutan dalam kasus korupsi perbaikan jalan tahun anggaran 2021. Bambang dituntut 7,5 tahun penjara dalam kasus tersebut.

Berdasarkan laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri (PN) Medan, jaksa penuntut umum (JPU) dalam tuntutan menilai jika Bambang terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sesuai Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999. Hal itu sesuai dengan dakwaan pertama subsidair.

“Menyatakan terdakwa Ir. BAMBANG PARDEDE, M.Eng.terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 3 Ayat Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana sebagaimana dalam dakwaan Pertama Subsidair,” demikian tertulis di laman SIPP PN Medan yang dilihat, Selasa (31/12/2024

BACA JUGA :
Kementrian Imigrasi Dan Pemasyarakatan Pindahkan 64 Orang Narapidana SUMUT Ke Nusakambangan

Sehingga JPU menuntut Bambang Pardede pidana penjara selama 7,5 tahun. Selain itu, Bambang juga dituntut denda sebesar Rp 400 juta dengan ketentuan jika tidak dibayar harus diganti penjara 6 bulan.

BACA JUGA :
Denri Maulidzar Borong Tiga Emas Lewat Cabor Dayung Rowing di PON XXI Aceh Sumut

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Ir. BAMBANG PARDEDE, M.Eng dengan Pidana Penjara selama7 (tujuh) tahun dan 6 (enam) bulan dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan dengan perintah Terdakwa tetap dalam tahanan dan denda sebesarRp. 400.000.000,- (empat ratus juta rupiah) dengan ketentuan jika denda tidak dibayar harus diganti dengan pidana kurungan selama 6 (enam) bulan,” imbuhnya

Untuk diketahui, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Utara (Sumut) telah menetapkan Bambang sebagai tersangka tahun ini dalam kasus korupsi proyek peningkatan kapasitas jalan provinsi ruas Parsoburan-Batas Labuhan Batu Utara Kabupaten Toba Samosir tahun anggaran 2021. Bambang saat itu menjabat sebagai Kadis PUPR Sumut.

BACA JUGA :
Polda sumatra Utara Ungkap Peredaran Narkoba, Kombes Pol Yemi Mandagi: Sebanyak 716.66 Ribu Orang Terselamatkan Akan Bahaya Narkoba

Selain Bambang, terdapat sejumlah tersangka yang ditetapkan Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara dalam kasus itu. Salah satunya adalah anggota DPRD Sumut periode 2019-2024 Jubel Tambunan.

Untuk diketahui, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Utara (Sumut) telah menetapkan Bambang sebagai tersangka tahun ini dalam kasus korupsi proyek peningkatan kapasitas jalan provinsi ruas Parsoburan-Batas Labuhan Batu Utara Kabupaten Toba Samosir tahun anggaran 2021. Bambang saat itu menjabat sebagai Kadis PUPR Sumut.

Selain Bambang, terdapat sejumlah tersangka yang ditetapkan Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara dalam kasus itu. Salah satunya adalah anggota DPRD Sumut periode 2019-2024 Jubel Tambunan.(Ard Garuda)

Penulis: ArdiansyahEditor: Garuda