Berita  

Dugaan Praktik Open BO di Kontrakan Sepatan Timur, Gunakan MiChat dan Media Sosial

Dugaan praktik prostitusi terselubung atau Open Booking (Open BO) di salah satu kontrakan: foto/Bagas/Faktual.co.id

Tangerang, FAKTUAL.CO.ID – Dugaan praktik prostitusi terselubung atau Open Booking (Open BO) melalui aplikasi MiChat dan media sosial mencuat di wilayah Sepatan Timur, Kabupaten Tangerang. Aktivitas ini dilaporkan berlangsung di sebuah kontrakan di Jalan Jati Mulya.

Menurut laporan salah satu narasumber kepada wartawan Faktual.co.id, kontrakan tersebut kerap menjadi lokasi keluar masuknya pria tidak dikenal yang diduga melakukan transaksi seksual dengan penghuni wanita di tempat tersebut.

“Sering terlihat pria-pria datang bergantian. Saya curiga mereka memesan layanan melalui aplikasi, dan itu sudah berlangsung cukup lama,” ujar narasumber yang enggan disebutkan namanya.

BACA JUGA :
TNI AL dan Nelayan Membongkar Pagar Laut Misterius di Tangerang

Tim Faktual.co.id melakukan penelusuran ke lokasi dan mencoba melakukan penyamaran untuk memverifikasi informasi tersebut. Hasilnya, dugaan praktik asusila di tempat tersebut cukup kuat, dengan sejumlah akun di aplikasi MiChat yang mencantumkan titik lokasi kontrakan dan menawarkan jasa seksual.

BACA JUGA :
Dalam Rangka 100 Hari Kinerja Bupati dan Wakil Kab Tangerang RSUD Pakuhaji Gelar Sunatan massal

Upaya konfirmasi kepada pemilik kontrakan tidak membuahkan hasil. Hingga berita ini diterbitkan, tidak ada respons atas pesan maupun panggilan dari tim media.

Warga setempat berharap aparat penegak hukum (APH) serta instansi terkait segera bertindak tegas. Aktivitas semacam ini dinilai meresahkan dan mencoreng nama baik lingkungan.

BACA JUGA :
Ribuan Nelayan Tanjung Pasir Tangerang Rayakan Pencabutan Pagar Laut

“Sudah seharusnya aparat turun tangan. Jangan sampai lingkungan kami tercoreng karena ulah segelintir orang,” tegas seorang warga.

Diketahui, pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) serta regulasi terkait lainnya telah melarang keras penyalahgunaan platform digital untuk promosi atau praktik yang melanggar norma hukum dan sosial.

Kasus ini kini menjadi sorotan dan diharapkan segera mendapat penanganan dari pihak berwenang.

(Bagas)