Berita  

Dugaan Penganiayaan Warga Grujugan Lor, Mediasi Gagal, Korban Tempuh Jalur Hukum

Foto: Ilustrasi

Bondowoso, FAKTUAL.CO.ID – Perseteruan antarwarga di Desa Grujugan Lor, Kecamatan Jambesari Darus Sholah, berujung pada proses hukum. Seorang pria bernama Ludbiyanto dilaporkan ke pihak kepolisian atas dugaan penganiayaan terhadap Ahmad Zainul Arifin, tetangganya sendiri.

Insiden terjadi pada Sabtu dini hari, 29 Maret 2025, sekitar pukul 01.00 WIB. Saat itu, Zain bersama beberapa warga duduk santai di pinggir jalan tak jauh dari rumahnya. Tiba-tiba, Ludbiyanto melintas menggunakan mobil dan membubarkan anak-anak yang tengah bermain lomba lari di jalan depan rumahnya.

Tak berselang lama, Ludbiyanto kembali. Ia memarkir mobil, lalu menghampiri Zain dengan berjalan kaki sambil membawa sebilah pisau.

BACA JUGA :
Amankan 4 Pucuk Senpi, 5 Magazen dan 327 Butir Peluru Tajam, Tim Ditreskrimum Polda Sumsel Bekuk Seorang ASN.

“Dia datang sambil bawa pisau di tangan kanan, nadanya tinggi, saya pun bingung karena tidak tahu masalahnya apa,” ujar Zain kepada awak media, Sabtu (12/4/2025).

Zain mengaku sempat menjelaskan bahwa dirinya tidak tahu-menahu soal anak-anak yang bermain. Namun, penjelasan itu tak menyurutkan emosi Ludbiyanto.

“Tanpa banyak bicara, dia langsung meninju wajah saya. Bibir saya bengkak dan berdarah. Saya diam, tidak melawan,” terang Zain.

BACA JUGA :
Oknum PNS Dishub Bondowoso Diciduk Saat Main Judi Online, Divonis 4 Bulan Penjara

Tak ingin keributan melebar, Zain memilih pulang ke rumah. Tapi ketegangan justru berlanjut. Ludbiyanto justru mengikuti hingga ke depan rumah Zain sambil terus berteriak dan membawa pisau.

“Mendengar dia teriak-teriak di luar rumah, saya khawatir. Di dalam ada istri dan anak-anak. Saya ambil pisau juga, buat jaga-jaga. Lalu saya keluar dan menghampirinya. Dia sempat minta maaf,” lanjutnya.

Merasa keselamatannya terancam dan mengalami luka, Zain kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Jambesari. Ia juga menjalani visum pada area wajah yang terluka akibat tinjuan.

BACA JUGA :
Selamat Hari Pers Nasional 2025: Pers sebagai Pilar Demokrasi dan Pemersatu Bangsa

Pada 11 Maret 2025, mediasi sempat difasilitasi pihak kepolisian antara Ludbiyanto dan Zain di Mapolsek Jambesari. Namun, upaya damai itu tidak menemui titik temu.

“Saya secara pribadi memaafkan. Tapi ini soal hukum dan keselamatan. Saya minta prosesnya tetap berlanjut,” tegas Zain.

Pihak kepolisian membenarkan laporan tersebut. Kanit Reskrim Polsek Jambesari, Aipda Ahmad Zuhdi, menyatakan bahwa proses hukum tetap berjalan sesuai prosedur.

“Upaya mediasi sudah dilakukan, tapi korban memilih lanjut. Kami segera gelar perkara,” katanya singkat.