Situbondo, FAKTUAL.CO.ID – Dugaan pemerasan dan pungutan liar yang dilakukan oknum LSM dan Perhutani senilai puluhan juta rupiah kepada petani Desa Taman Kursi Kecamatan Sumbermalang terus bergulir.
Kuasa hukum pelapor Taufik Hidayah S.H sangat menyayangkan lambannya penanganan kasus dugaan pungli dan pemerasan oleh oknum LSM dan Oknum Perhutani oleh pihak kepolisian. Selain itu menurutnya ada dugaan upaya pemaksaan pencabutan laporan oleh oknum kades dan LMDH dengan modus menjebak pelapor ke kantor polisi.
” Oknum kepala desa dan LMDH diduga mengajak korban ke Polres dengan dalih mengambil berkas Perjanjian Kerja Sama (PKS), namun ternyata tujuannya untuk mencabut laporan” ucapnya
Menurut Taufik lambannya penanganan dari kepolisian dan dugaan adanya tindakan tidak etis yang dilakukan oknum kades serta LMDH untuk menghentikan proses hukum
Perilaku oknum kepala desa yang memaksa pencabutan laporan merupakan tindakan melawan hukum dan dapat dikategorikan sebagai perintangan penyidikan (obstruction of justice)
Kemudian Lambannya penanganan kasus oleh pihak kepolisian sering kali menjadi sorotan dan menimbulkan kekhawatiran publik mengenai profesionalisme dan independensi aparat penegak hukum.
” Upaya untuk mencabut laporan di tengah proses hukum dapat dianggap sebagai penghalang keadilan. Konflik kepentingan Tindakan oknum kepala desa untuk memengaruhi pencabutan laporan menimbulkan pertanyaan tentang motifnya. Apakah ada konflik kepentingan yang terlibat..? Tindakan ini dapat mencurigai adanya upaya untuk melindungi pihak terlapor atau Jangan -Jangan menutupi kasus yang lebih besar” jelasnya dengan nada geram
Sementara itu Halil atau pak Niwati salah satu korban dugaan pemerasan dan pungli kini terus mencari keadilan meskipun ini tidak mudah untuk dirinya dan korban lainnya dia manaruh harapan besar pada polres situbondo selaku penegak hukum agar bisa mendapatkan keadilan terutama untuk rakyat kecil.
Kini pertanyaan besar muncul akankah petani taman kursi akan mendapatkan keadilan??







