Probolinggo, FAKTUAL.CO.ID – Aroma busuk dugaan penyimpangan Program Indonesia Pintar (PIP) mencuat tajam di Kota Probolinggo. Seorang anggota DPRD dari Fraksi NasDem berinisial SM diduga terlibat dalam praktik pungutan liar dengan memungut uang dari wali murid untuk “menebus” sertifikat PIP. Ironisnya, dalam sertifikat itu tercetak foto sang politisi, seolah-olah bantuan pendidikan dari pemerintah pusat adalah ‘jasa pribadi’.
Kasus ini pertama kali mencuat di media sosial pada Jumat (26/4/2025), dan langsung memantik amarah publik.
Salah seorang warga Kelurahan Mayangan, berinisial DSA, mengungkapkan dirinya diminta membayar Rp 300 ribu untuk mengambil sertifikat PIP anaknya. “Katanya, itu syarat agar bisa dapat bantuan. Kalau gak bayar, ya gak dikasih sertifikatnya,” ujar DSA kesal.
Tak hanya SMA, dugaan pungli juga menyeret siswa SMP. HS, wali murid dari seorang pelajar SMP, mengaku diminta uang tunai Rp 80 ribu. “Sertifikat itu ada nomor rekening penerima, tapi kami disuruh bayar dulu. Parahnya, di dalamnya ada foto anggota dewan, seolah-olah dia yang kasih uangnya,” ujarnya dengan nada geram.
Yang lebih janggal, sertifikat yang dibagikan memuat informasi rekening tertentu yang tidak jelas hubungannya dengan pihak sekolah maupun pemerintah. Bahkan, sebagian besar penerima mengaku hingga kini belum menerima dana PIP, meski proses pengajuan telah lama diselesaikan.
SM buru-buru membantah tudingan ini. Lewat pesan singkat WhatsApp, ia mengatakan bahwa tahun ini tidak ada penyaluran dana PIP. “Kuotanya sudah dikurangi 3.000. Itu program tahun lalu, bukan tahun ini,” kilahnya, tanpa menyentuh isu pungutan uang ataupun pencantuman fotonya dalam sertifikat.
Wakil Ketua DPRD Kota Probolinggo, H. Abdul Mujib, angkat bicara. Ia menyesalkan adanya praktik pungli yang mencoreng wajah lembaga legislatif. “Saya bantu lebih dari 1.400 siswa tanpa minta bayaran sepeser pun. Ini program pusat, bukan ladang cari keuntungan. Kalau benar terjadi pungutan, itu pelanggaran serius,” tegas Mujib.
Sementara itu, hingga berita ini diturunkan, pihak kepolisian belum memberikan pernyataan resmi terkait langkah hukum atas dugaan pungutan liar ini. Masyarakat mendesak agar aparat penegak hukum segera bertindak. Jangan sampai dana pendidikan yang seharusnya meringankan beban rakyat justru menjadi bancakan elit.
Jika terbukti, praktik semacam ini bukan sekadar pelanggaran etika, tapi juga bentuk pengkhianatan terhadap amanat rakyat. Program Indonesia Pintar adalah hak siswa, bukan komoditas politik. (Mamad)