Polri  

Dua Orang Residivis Pelaku Curanmor Diamuk Massa

Surabaya, FAKTUAL.CO.ID – Pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) ini termasuk nekat. Dua tersangka S, 24, warga Jalan Sidotopo Sekolahan, Surabaya, dan MH alias Gores, 32, warga Wonosari, Surabaya, ini nekat mencuri di siang bolong. Keduanya berakhir di hajar massa saat beraksi di Jalan Tambak Mayor, Surabaya.

Keduanya tepergok korban R, 29, yang sudah curiga dengan gerak-gerik dua tersangka curanmor ini. Saat sepeda motor korban hendak dibawa lari, korban langsung mengejar dan menarik maling. Keduanya berhasil diringkus dan dihajar massa di Jalan Tambak Mayor, Surabaya.

“Tersangka langsung kami amankan sebelum terjadi sesuatu yang tidak diinginkan,” kata Kapolsek Asemrowo Kompol Rahardian Bayu Trisna melalui Kasi Humas Polres Pelabuhan Tanjung Perak Iptu Suroto, Rabu (23/4).

BACA JUGA :
Ketua SMSI Jatim Minta Polri Segera Usut Pelaku Pelecehan Terhadap Profesi Wartawan

Ia mengungkapkan, kejadian pencurian ini bermula ketika korban datang dan memarkirkan sepeda motor Honda Vario miliknya di halaman rumah. Korban ketika masuk rumah sudah curiga dengan gelagat dua tersangka di depan rumahnya.

BACA JUGA :
Operasi Pekat di Wilayah Wonocolo Tujuh Orang Terjaring dalam Upaya Penertiban Masyarakat

Korban melihat keduanya berboncengan seperti mencari sesuatu. Setelah itu, tersangka MH terlihat turun dan menuju ke sepeda motor korban. Ia mengeluarkan kunci T dan L kemudian merusak kunci motor dan membawa lari motor korban.

“Saat itu, korban yang sudah mencintai dari dalam rumah langsung keluar dan meneriakinya maling. Saat itu juga massa menghadangnya,” ujarnya.

BACA JUGA :
Polsek Sukolilo Lepas Supir dan Armada Rokok Ilegal, Kanit Reskrim : Truck dan Supirnya Tidak Ada Sangkut Pautnya dengan Perkara Rokok

Tersangka langsung dihajar massa di lokasi. Polsek Asemrowo langsung mengamankan keduanya dan sempat membawanya ke rumah sakit. “Kami temukan kunci T dan L serta sepeda motor korban dan sarana milik tersangka,” katanya.

Ternyata, saat penyidikan, kedua tersangka curanmor di Jalan Tambak Mayor, Surabaya, ini merupakan residivis kasus pencurian handphone (HP) dan curanmor. “Mereka mengaku sudah dua kali masuk penjara,” tuturnya.Kabiro (Andri)