Berita  

Disiplin Bobrok ASN Terbongkar: 10 PNS Empat Lawang Disanksi, 4 Dipecat Tanpa Ampun

Sebanyak 10 Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Empat Lawang, Sumatera Selatan, dijatuhi hukuman disiplin berat.

​EMPAT LAWANG, FAKTUAL.CO.ID – Sebanyak 10 Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Empat Lawang, Sumatera Selatan, dijatuhi hukuman disiplin berat.


Empat di antaranya diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri (PDHT APS), sementara enam lainnya dikenakan sanksi berat karena berbagai pelanggaran, termasuk tidak menaati jam kerja dan kasus asusila, Jumat (18/10/2025).

​Empat PNS dikenakan sanksi tertinggi, yaitu PDHT APS, karena melanggar ketentuan jam kerja sebagaimana diatur dalam Pasal 4 huruf f PP 94 Tahun 2021. Mereka yang dipecat adalah:

BACA JUGA :
Pj Bupati Bersama Para Camat Sambut Kunjungan Kerja Ketua TP-PKK Provinsi Sumsel

​LK (Dinas Sosial)
​GN (Kantor Camat Tebing Tinggi)
​ZR (Kantor Camat Pendopo)
​SH (Kantor Camat Sikap Dalam).
​Sementara itu, enam PNS lainnya juga menerima hukuman disiplin berat, dengan rincian:
​Kasus Asusila (‘Kumpul Kebo’): Guru SD berinisial LSR di Tebing Tinggi dijatuhi hukuman berupa pembebasan dari jabatannya menjadi pelaksana selama 12 bulan. Pelanggaran yang dilakukan adalah hidup bersama tanpa ikatan pernikahan yang sah, melanggar Pasal 3 huruf f PP 94 Tahun 2021 juncto Pasal 14 PP No. 45 Tahun 1990.

BACA JUGA :
Empat Lawang Dorong Pertanian Modern, Bupati Joncik Muhammad Tegaskan Komitmen Transformasi Teknologi

​Pembebasan Jabatan (12 Bulan): Tiga PNS—NAT (Kesbangpol), DO (Dukcapil), dan PN (Kantor Camat Muara Pinang)—mendapat sanksi yang sama. Pelanggaran mereka adalah tidak menaati ketentuan jam kerja dan kewajiban membuat laporan (Pasal 4 huruf f PP 94 Tahun 2021 juncto Pasal 3 huruf D juncto Pasal 56 PP 30 Tahun 2019).

BACA JUGA :
Pemerintah Desa Tapa Lama Melaksanakan Musyawarah Desa Sebagai Langkah Awal RKPD


​Penurunan Pangkat (1 Tahun): Dua PNS di Dinas Perindustrian dan Perdagangan, berinisial TP dan HS, dikenakan sanksi penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama satu tahun karena melanggar ketentuan jam kerja.

​Tindakan tegas Pemkab Empat Lawang ini menunjukkan komitmen pemerintah daerah dalam menegakkan disiplin dan integritas di kalangan aparatur sipil negara.