Berita  

Diduga Percobaan Pembunuhan Oleh Seorang Wanita, Warga Jambesari Bondowoso Lapor Polisi

Korban percobaan pembunuhan, M Ali

BONDOWOSO, FAKTUAL.CO.ID — Seorang pria berinisial M. Ali, warga Desa Jambeanom, Kecamatan Jambesari Darussholah, Bondowoso, melaporkan dugaan penyekapan dan penganiayaan berat yang dilakukan oleh seorang wanita berinisial Ning. Kejadian itu terjadi pada Minggu malam, 20 Juli 2025, sekitar pukul 20.00 WIB.

Menurut keterangan korban, peristiwa bermula saat ia duduk di ruang tamu rumah Ning. Terjadi adu mulut hingga Ning menyeret M. Ali ke dalam kamar dan menusuk tangannya dengan pisau dapur sepanjang 20 cm, mengakibatkan luka sayat serius.

Tak berhenti di situ, Ning disebut memborgol tangan M. Ali ke belakang, memukulinya berkali-kali, dan menyekapnya di kamar selama dua jam. Bahkan, menurut pengakuan korban, Ning sempat mengancam akan membunuh dan “menyiapkan kuburan” untuknya.

BACA JUGA :
LPRI DPC Bondowoso Ucapkan Selamat atas Pelantikan Bupati dan Wakil Bupati Terpilih

Setelah dua jam, Ning kembali mengambil ponsel korban dan memaksanya membuka kunci layar. Karena M. Ali menolak, Ning kembali melakukan pemukulan dan tendangan membabi buta ke pipi serta dada korban.

BACA JUGA :
Kapolres Bondowoso Melakukan Takziah Kepada Keluarga Korban Pesawat yang Jatuh di Selat Madura

Sekitar pukul 05.00 pagi, M. Ali berhasil melarikan diri lewat jendela dan ditemukan oleh warga setempat, M. Muzammil. Dengan kondisi satu tangan masih terborgol dan luka berdarah, ia lalu dibawa ke rumah warga lain, Farid, yang memberikan pertolongan pertama.

Korban kemudian diantar ke rumah orang tua Ning di Desa Patemon kemudian orang tua Ning melepaskan borgol menggunakan grenda, setelah itu dilarikan ke Puskesmas Pujer untuk mendapatkan perawatan medis.

BACA JUGA :
Pendampingan Pompanisasi Babinsa Kodim 0822/Koramil 08 Bondowoso Kepada Petani Binaan

Tidak terima dengan kejadian tersebut, keluarga korban langsung melaporkan kasus ini ke Polres Bondowoso. Laporan resmi telah teregistrasi dengan Nomor: LP/B237/VII/2025/SPKT/Polres Bondowoso/Polda Jatim tertanggal 22 Juli 2025.

Kasi Humas Polres Bondowoso, Iptu Bobby Dwi Siswanto, saat dikonfirmasi membenarkan adanya laporan tersebut. “Kami akan menyelidiki dan menindaklanjuti laporan ini sesuai proses hukum yang berlaku,” tegasnya melalui pesan WhatsApp.