Bondowoso, FAKTUAL.CO.ID – Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) yang seharusnya mempercepat legalisasi tanah warga justru menghadapi kendala di Desa Tanah Wulan, Kecamatan Maesan, Kabupaten Bondowoso. Dugaan pungutan liar (pungli) dan lambannya proses menjadi sorotan masyarakat.
Program PTSL ini diatur dalam Peraturan Menteri Agraria Nomor 12 Tahun 2017 serta Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri—Menteri ATR/BPN, Mendagri, dan Mendes PDTT—yang menetapkan biaya maksimal di Jawa dan Bali sebesar Rp150.000. Namun, ketentuan ini diduga tidak diterapkan di Desa Tanah Wulan.
Salah satu pemohon asal Desa Gambangan, Kecamatan Maesan, berinisial AS, mengaku sudah menunggu lebih dari satu tahun untuk penyelesaian sertifikat dua bidang tanahnya di Desa Tanah Wulan.
“Kami pernah didatangi salah satu perangkat desa yang mengaku diperintahkan Kepala Desa untuk meminta tambahan biaya sebesar Rp50.000 berikut fotokopi KTP dengan dalih akan segera diproses. Tapi hingga kini tidak ada kejelasan, padahal total biaya yang kami keluarkan sudah sekitar Rp400.000,” ungkapnya.
Ironisnya, saat warga mempertanyakan kelanjutan proses tersebut, perangkat desa terkesan menghindar dan tidak memberikan jawaban yang jelas.
Sementara itu, Sekretaris Desa Tanah Wulan mengarahkan agar persoalan PTSL langsung dikonfirmasi ke Kepala Desa.
“Silakan langsung ke Pak Kades, karena saat program PTSL berjalan, saya belum menjabat sebagai Sekdes,” ujarnya dalam pernyataan tertulis.
Dengan adanya dugaan pungutan liar dan keterlambatan proses ini, warga berharap pihak berwenang segera turun tangan untuk memastikan transparansi dan kelancaran program PTSL di Desa Tanah Wulan.(Egha)