Berita  

Diduga Mobil Ditarik Sepihak, Konsumen TAF Mengadu ke LPK-RI Jember

Dugaan praktik penarikan unit kendaraan secara sepihak oleh pihak Toyota Astra Finance (TAF) memicu aduan konsumen ke Lembaga Perlindungan Konsumen Republik Indonesia (LPK-RI)

Jember, FAKTUAL.CO.ID – Dugaan praktik penarikan unit kendaraan secara sepihak oleh pihak Toyota Astra Finance (TAF) memicu aduan konsumen ke Lembaga Perlindungan Konsumen Republik Indonesia (LPK-RI) Cabang Jember. Konsumen atas nama Mbak Susilo melaporkan kejadian tersebut pada Kamis (27/6/2025), dua hari pasca insiden penarikan mobil yang dinilainya janggal dan melanggar prosedur.

Kepada tim faktual.co.id, Mbak Susilo menjelaskan bahwa sebelumnya ia sempat dihubungi pihak TAF terkait tunggakan cicilan selama dua bulan. Ia kemudian diminta hadir ke kantor TAF dengan iming-iming adanya kebijakan keringanan pembayaran. Namun, yang terjadi justru di luar dugaan.

“Sesampainya di kantor, saya malah ditekan untuk menandatangani surat penyerahan unit. Lalu diminta menyerahkan STNK dan kunci dengan alasan pengecekan. Tapi mobil saya tiba-tiba sudah tidak ada di tempat,” ungkapnya kecewa.

Penarikan unit tanpa persetujuan dan tanpa putusan pengadilan menjadi sorotan serius LPK-RI Jember. Ketua LPK-RI Cabang Jember, Bapak Victor, mengecam keras tindakan sepihak tersebut.

“Ini bentuk pelanggaran nyata terhadap hak konsumen. Penarikan kendaraan tanpa proses hukum yang sah adalah tindakan ilegal. Berdasarkan UU Perlindungan Konsumen, aturan OJK tahun 2019, dan putusan Mahkamah Konstitusi, hal ini tidak dibenarkan,” tegas Victor.

Victor juga menyoroti praktik intimidatif yang kerap dilakukan oleh pihak leasing. Menurutnya, hal tersebut bertentangan dengan prinsip keadilan dan perlindungan hukum bagi masyarakat.

Dalam pertemuan mediasi antara LPK-RI dan perwakilan TAF, pihak perusahaan berdalih bahwa keputusan akhir masih menunggu pimpinan yang berada di luar kota. Kendati demikian, LPK-RI mendesak agar unit segera dikembalikan, mengingat konsumen telah menunjukkan niat baik untuk menyelesaikan kewajiban angsurannya.

LPK-RI Jember turut mengimbau masyarakat agar tidak diam ketika menghadapi tindakan sewenang-wenang dari lembaga pembiayaan.

“Laporkan ke kami jika Anda mengalami hal serupa. Kami terbuka untuk membantu masyarakat yang merasa dirugikan,” ujar Victor.

Pengaduan resmi dapat disampaikan langsung ke kantor LPK-RI Cabang Jember di Jalan S. Parman, Jember.

Reporter: ROHMAN

BACA JUGA :
Siswa SMKN 1 Jember Menerima MBG Perdana Melalui SPPG Dapur Bintoro
Penulis: RohmanEditor: Redaksi