Kepulauan Nias, FAKTUAL.CO.ID -Salah seorang oknum anggota KPU Kabupaten Nias Barat Sumut Inisial FID (38) bersama wanita selingkuhannya KR (34) digerebek di salah satu kos kosan yang terletak di Jln. Sudirman, Kelurahan Pasar Gunungsitoli, Kota Gunungsitoli, Selasa (22/04/2025)
Keduanya ditangkap polisi sekira pukul 10.30 dari kamar kos, menindak lanjuti laporan masyarakat yang mencurigai FID dan KR yang statusnya bukan suami istri berada dalam satu kamar dan pintu terkunci.
Kapolres Nias AKBP Revi Nurvelani, melalui Kasi Humas Polres Nias Aipda M. Motivasi Gea menjelaskan ketika ada laporan masyarakat yang menyebutkan FID dan KR diduga berselingkuh di salah satu kamar kos di kawasan JLn Sudirman, Kecamatan Gunungsitoli,
Mendapat informasi tersebut personel Polres langsung bergerak cepat menuju lokasi.
Setibanya di Tempat Kejadian Perkara (TKP), petugas menemukan dua orang yang bukan pasangan suami istri dalam salah satu kamar kos dengan pintu tertutup.
Keduanya kemudian diamankan dan dibawa ke Mapolres Nias untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Saat penggrebekan di lokasi kejadian, turut hadir seorang saksi berinisial NG yang merupakan istri sah dari FID. Dia mengaku telah lama mencurigai adanya hubungan terlarang antara suaminya dan KR.
Istri pelaku selanjutnya secara resmi telah melaporkan kasus dugaan tindak pidana perzinahan tersebut ke Polres Nias.
“Saat ini kedua terduga pelaku masih dalam proses penyelidikan oleh penyidik, dan seluruh tahapan dilakukan sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku,” ujar Aipda M. Motivasi Gea.
Polres Nias menegaskan komitmennya untuk memberikan pelayanan yang cepat, responsif, dan profesional kepada masyarakat, sebagai wujud nyata dari kehadiran Polri yang humanis dan terpercaya.
Sementara Ketua KPU Kabupaten Nias Barat, Safarman Jaya Gulo yang dikonfirmasi awak media ini Rabu (23/04/2025) membenarkan FID merupakan anggota KPU Kabupaten Nias Barat.(Trh)