Banyuwangi, FAKTUAL.CO.ID – Berawal dari beberapa kabar viral dibeberapa unggahan media online Banyuwangi yang kesimpulannya mengkritik Kades Tamansari dikarenakan masyarakat yang notabenenya mengajukan akte tanah dikenakan biaya hingga ratusan ribu per berkas. Rabu (5/7/2023).
Dengan adanya permasalahan tersebut, awak media langsung konfirmasi ke Kades Tamansari.
Alhasil, ketika dalam sesi wawancara eksklusif bersama Kades Tamansari menceritakan kronologisnya, bahwa ia memang menunjuk salah satu Notaris pembuat akte tanah dan dapat penghasilan dari dirinya.
“Kalau untuk pihak notaris banyak kok mas, hanya dalam proses pengurusan akte murah kali ini memang dikerjakan oleh notaris tersebut, dari kinerja yang telah rampung memang ada jatah dari pihak notaris sebesar 300 ribu per akte,” kata kades
Namun Kades membatah akan dugaan keterlibatan dirinya atas harga yang telah dibayarkan oleh warga untuk kepengurusan akte
“Harga sebesar Rp 750.000.00 tersebut dari pihak notaris yang berdasarkan kesepakatan bersama pihak pemohon dan itu bukan biaya untuk kepengurusan Sertipikat PTSL, sementara untuk administrasi PTSL sendiri tetap RP 150.000.00,” ungkapnya
lebih lanjut Kades menjelaskan terkait munculnya konfersi bahwa hal itu terjadi karna persanyaratan pelepasan lahan masih belum terpenuhi dari pihak pemohon.
“Konfersi yang muncul tersebut di karenakan masih belum adanya bukti pelepasan lahan oleh pihak pemohon yang seharusnya ikut disertakan dalam kepengurusan akte, sehingga apabila nantinya bukti pelepasan tersebut telah ada maka yang sementara muncul konfersi bisa di jadikan akte dan itupun telah disampaikan oleh pihak notaris kepada saya (Kades),” jelas Sucipto Poernomo Kades Tamansari kepada awak media
Dan yang mengejutkan lagi kades justru mengakui bahwa awalnya info pembuatan akte murah tersebut di sampaikan justru kepada pihak Rt Desa Tamansari agar tersampikan kepada warga.
“Saya (Kades) sendiri yang menyampaikan kepada para Rt untuk disampaikan kepada warga bahwa ada pengurusan Akte murah oleh pihak notaris,” ucapnya
seperti yang telah viral dari pemberitaan media online nasional, di beritakan bahwa adanya dugaan penipuan yang dilakukan oleh Kades Tamansari, kecamatan Tegalsari terhadap kepengurusan akte tanah milik warga namun terbit konfersi dikutip dari media buser86.id
“Kalau untuk pengerjaan akte milik warga tersebut di mulai pada tahun 2021, sementra untuk program ptsl sendiri baru tahun 2023 ini yang di acc.” pungkas kades
Salah satu tokoh masyarakat Genteng menilai bahwa besar dugaan bahwa Kades Tamansari dengan sengaja telah mengunakan jabatan Kades guna meraup keuntungan pribadi.
“Ketika memberikan info terkait adanya program akte murah Kades jelas mengakui bahwa hal itu disampaikan ke perangkat Desa yakni Rt agar di teruskan ke pada warga, sementara adanya pihak notaris atas rekomendasi Kades itu sendiri, sudah bisa dipastikan berapa juta yang diperoleh Kades yang bersumber dari pembuatan akte tersebut. sehingga sudah sepatutnya manakala kades telah melakukan dugaan penipuan dengan mengunakan tangan orang lain.” tutup tokoh masyarakat berinisial MRA yang meminta agar tidak di sebutkan dengan jelas jati dirinya (tim)