DBHCHT 2025 Bondowoso, Kadinsos:  Perlindungan Sosial untuk 7.566 Buruh Pabrik Rokok

Kadinsos P3AKB Bondowoso, Anisatul Hamidah saat diwawancara.30/7

Bondowoso, FAKTUAL.CO.ID — Pemerintah Kabupaten Bondowoso melalui Dinas Sosial P3AKB menegaskan komitmennya dalam mendukung sektor pertembakauan. Pada tahun 2025, alokasi Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) diprioritaskan untuk penyaluran Bantuan Langsung Tunai (BLT) kepada buruh pabrik rokok sebanyak 7.566 orang penerima.

Kepala Dinsos P3AKB Bondowoso, Anisatul Hamidah, menjelaskan bahwa program ini merupakan amanat regulasi yang bertujuan memberikan perlindungan sosial bagi masyarakat terdampak sektor tembakau.

“BLT DBHCHT ini diharapkan mampu membantu pemenuhan kebutuhan dasar seperti makanan, pendidikan, dan layanan kesehatan. Dengan begitu, kesejahteraan pekerja tetap terjaga di tengah fluktuasi ekonomi dan harga pasar,” ungkap Anisa.

BACA JUGA :
Dandim 0822 Bersama Kapolres Bondowoso dan OPD Menyusuri Lokasi Bajir

Setiap buruh pabrik rokok akan menerima bantuan tunai sebesar Rp600.000. Penyalurannya akan dilakukan setelah rapat koordinasi bersama Forkopimda Kabupaten Bondowoso guna memastikan proses berjalan tepat sasaran.

BACA JUGA :
Pengurus DPD Golkar Resmi Mengundurkan Diri, Ini Alasannya

Selain buruh pabrik, buruh tani tembakau juga mendapat perhatian. Namun, bentuk intervensinya berbeda, yakni melalui pembayaran premi BPJS Ketenagakerjaan sebagai bentuk jaminan sosial ketenagakerjaan.

BACA JUGA :
Jam Komandan Kasdim 0822 Pentingkan Menjaga Netralitas dan Kesehatan Anggota

“Ini adalah bentuk keadilan fiskal dan keberpihakan pemerintah terhadap masyarakat kecil, khususnya yang menggantungkan hidup dari industri tembakau,” tambahnya.

Dengan langkah ini, Pemkab Bondowoso berharap masyarakat benar-benar merasakan manfaat nyata dari alokasi DBHCHT, sejalan dengan semangat perlindungan sosial dan peningkatan daya beli masyarakat. (Mulyono)