Berita  

Cegah Kecelakaan Dishub Wajibkan Motor-Truck di Jalur Kiri

Batam, FAKTUAL.CO.ID – Demi menekan angka kecelakaan lalu lintas dan meningkatkan keselamatan berkendara, Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Batam mulai menata ulang pola lalu lintas di sejumlah ruas jalan utama.14 Juli 2025

Tiga ruas vital yang menjadi prioritas dalam penataan ini adalah Jalan Hang Tuah, Jalan Sudirman, dan Jalan Yos Sudarso—jalur padat yang setiap harinya menjadi urat nadi pergerakan kendaraan di Batam.

Kepala Dishub Kota Batam, Salim, menegaskan pihaknya akan menerapkan pembagian jalur berdasarkan jenis kendaraan dan kecepatannya. Sepeda motor dan truk diwajibkan menggunakan jalur kiri, sementara kendaraan pribadi dan kendaraan berkecepatan tinggi diarahkan ke jalur kanan.

“Motor dan truk wajib di lajur kiri, kendaraan cepat tetap di kanan. Ini langkah penting untuk menekan potensi tabrakan dan menjaga ketertiban di jalan,” kata Salim saat ditemui, Senin (14/7/2025).

Selain pengaturan jalur, Dishub juga akan memperjelas marka jalan. Marka berwarna kuning akan dipasang sebagai tanda jalur mendahului, sedangkan marka putih yang sudah memudar akan segera diperbaiki agar tidak membingungkan pengendara.

“Marka jalan ini akan menjadi panduan visual yang penting, supaya pengendara paham batas-batas jalur mereka. Targetnya tahun ini mulai kita pasang,” imbuhnya.

Dishub optimistis, langkah ini akan berdampak langsung pada penurunan angka kecelakaan lalu lintas, sekaligus mendorong pengendara lebih disiplin saat melintasi jalan raya.

Penulis: WisnuEditor: Redaksi