Berita  

Camat Tamanan Tindak Lanjuti Kasus Dugaan Pengalihan Angsuran Bank Oleh Oknum Kaur Umum Desa Mengen

Merespon keresahan masyarakat, Camat Tamanan, Ady Sunaryadi, memfasilitasi mediasi di Kantor Balai Desa Mengen.

Bondowoso, FAKTUAL.CO.ID – Kasus dugaan pengalihan setoran angsuran bank oleh pihak ketiga untuk kepentingan pribadi berhasil menarik perhatian masyarakat Desa Mengen, Kecamatan Tamanan, Kabupaten Bondowoso, Jawa Timur. Pihak ketiga yang diduga terlibat adalah ZF, seorang Kaur Umum di desa tersebut.

Merespon keresahan masyarakat, Camat Tamanan, Ady Sunaryadi, memfasilitasi mediasi di Kantor Balai Desa Mengen pada beberapa waktu lalu. Mediasi ini dihadiri oleh korban MTF, ZF sebagai pihak ketiga, serta seluruh perangkat desa terkait.

“Kami memprioritaskan penyelesaian masalah ini melalui pendekatan dialogis dan konstruktif. Selain mengembalikan hak korban, langkah ini juga diambil untuk memastikan kejadian serupa tidak terulang di masa depan,” ungkap Ady Sunaryadi saat diwawancarai.16/01/2025

BACA JUGA :
Serka Mulyadi Dampingi City Plaza Bondowoso Menyerahkan Bantuan Hewan Kurban

Dalam pertemuan tersebut, ZF diberi kesempatan untuk memberikan klarifikasi terkait tindakannya. Sebagai hasil dari mediasi, ZF sepakat mengembalikan dana yang telah digunakan untuk kepentingan pribadinya dalam batas waktu yang disepakati bersama.

Ady menegaskan pentingnya komunikasi terbuka untuk menciptakan solusi yang adil dan saling menguntungkan. Ia juga mengimbau masyarakat untuk segera melaporkan dugaan penyalahgunaan keuangan kepada pihak berwenang agar dapat ditindaklanjuti dengan cepat.

BACA JUGA :
Kodim 0822 Bondowoso Ikut Serta Apel Operasi Zebra Semeru untuk Keamanan dan Ketertiban Lalu Lintas

“Kejadian ini menjadi pelajaran berharga untuk lebih waspada dan memastikan adanya transparansi dalam setiap transaksi keuangan,” tambahnya.

Saat di konfirmasi Awak Media pada hari jumat 17 Januari 2025, MTF menyampaikan bahwa mediasi sudah dilakukan di Balai Desa Mengen, ZF berjanji akan mengembalikan uang tersebut.

“Iya mas ZF berjanji akan mengembalikan uangnya meminta waktu selama 4 bulan dan perjanjian itu di tandatangani di atas materai. ucapnya.

“jika ZF mengingkari perjanjian itu, saya akan meminta bantuan kepada pihak kepolisian untuk menindaklanjuti kasus ini.

BACA JUGA :
Kompak, Dandim 0822 dan Forkopimda Bondowoso Tinjau Sasaran TMMD Ke-116

MTF juga menambahkan, Saya rakyat kecil yang tidak tau apa merasa kecewa dan dirugikan dengan kejadian ini, semoga tidak ada lagi rakyat kecil yang menjadi korban.”tambahnya.

Mediasi ini diharapkan menjadi contoh dalam menangani konflik serupa di masa mendatang, guna menciptakan masyarakat yang lebih harmonis, transparan, dan saling percaya.MYN

**) IIkuti berita terbaru FAKTUAL.CO.ID di Google News klik disini dan jangan lupa di follow.