Pasaman, FAKTUAL.CO.ID — Sabar AS Bupati Pasaman hadiri Rapat Anggota Tahunan (RAT) Koperasi Pegawai Negeri (KPN) di kantor Bupati Pasaman, 30/1/2025.
Dalam rapat rutinitas tahunan KPN tersebut Sabar AS menyampaikan jika acara ini selain sebagai bagian untuk menjaga tali silaturahmi dan menjalin komunikasi yang baik antar sesama anggota namun atensi utama dari rapat tersebut adalah melakukan pembahasan berbagai laporan pertanggung jawaban pengurus, serta menetapkan kebijakan untuk tahun buku yang akan datang.
Seterusnya Bupati Pasaman tersebut mengatakan jika rapat tahunan ini adalah mandat dari Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian mengatur bahwa rapat anggota koperasi harus dilakukan minimal sekali dalam setahun, lanjutnya
Selain itu Bupati Pasaman yang dikenal publik sebagai salah seorang tokoh panutan dan pemimpin yang gencar menggerakkan memakmurkan mesjid terutama dengan gerakan safari subuh tersebut juga menyebut berbagai hal yang menjadi poin pembahasan dalam rapat bersama anggota KPN tersebut.
Adapun diantara hal yang dibahas dalam rapat tersebut adalah Menilai pertanggung jawaban pengurus, pengawas, dan partisipasi anggota,
Menetapkan kebijakan umum koperasi
Menetapkan dan mengubah Anggaran Dasar (AD/ART).
Selain itu juga dibincangkan terkait rencana kerja dan anggaran serta menyampaikan pendapat, usul, saran, dan pertanyaan dari segenap anggota KPN.
( Abdi Novirta )