Bondowoso, FAKTUAL.CO.ID – Kepala perwakilan Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) melakukan pemeriksaan sementara keuangan di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bondowoso. Selasa 11 Februari 2025.
Pemeriksaan ini dilakukan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang mengharuskan laporan keuangan daerah disampaikan ke BPK paling lambat tiga bulan setelah tahun anggaran berakhir, yakni 31 Maret.
Kepala Perwakilan BPK RI, Yuan Candra Djaisin menyampaikan bahwa proses pemeriksaan masih berlangsung. “Saat ini kami sedang melakukan pemeriksaan sementara terhadap temuan yang ada. Setelah seluruh proses selesai, kami akan menyusun Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP),” ujar Yuan Candra Djaisin.
Ia menambahkan bahwa hasil pemeriksaan sementara ini akan disampaikan ke BPK. Jika ditemukan indikasi permasalahan dalam pengelolaan keuangan, temuan tersebut akan dikonfirmasi kepada Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) terkait sebelum akhirnya dimasukkan dalam LHP.
Menanggapi pemeriksaan tersebut, Penjabat (Pj) Bupati Bondowoso, Muhamad Hadi Wawan Guntoro, menyatakan bahwa pihaknya terus berupaya menyempurnakan laporan keuangan sesuai dengan standar yang ditetapkan. “Tidak ada laporan yang langsung sempurna, pasti ada kekurangan, dan itu yang saat ini sedang kami perbaiki,” ujarnya.
Pemkab Bondowoso saat ini masih menyusun laporan keuangan yang akan diajukan ke BPK sesuai tenggat waktu. Pemeriksaan ini diharapkan dapat meningkatkan transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah serta memastikan penggunaan anggaran sesuai dengan ketentuan yang berlaku. (*)