Kepulauan Nias, FAKTUAL.CO.ID – Badan Pemerksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Provinsi Sumatera Utara laksanakan penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan Semester II, bertempat di Auditorium Kantor BPK Sumatera Utara, Jum’at (27/12/2024)
Pada kegiatan tersebut turut dihadiri oleh Wakil Bupati Nias Utara Yusman Zega, APi., M.Si, Ketua DPRD Nias Utara Yaaman Telaumbanua, SE., MM, Sekda Kabupaten Nias Utara, Inspektur, Plt. Kepala BPKPD Nias Utara
Dijelaskan Wabup Nias Utara bahwa, Kegiatan ini Merupakan kegiatan rutin setiap 5 tahunan pemeriksaan kinerja, dan ada 3 daerah di sumut untuk tahun 2024, salah satunya adalah Kabupaten Nias Utara.
Dan merupakan tindak lanjut dari Undang Undang Nomor 15 tahun 2004 pasal 17 ayat 4 dan ayat 6, dan Undang Udang Nomor 15 tahun 2006 pasal 7 dan pasal 8.
Tujuan dilaksanakannya penilaian tersebut adalah untuk mengetahui apakah belanja daerah tahun 2024 telah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. “Berdasarkan Pasal 20 UU No. 15 tahun 2004, dari hasil pemeriksanaan, pejabat wajib menindaklanjuti rekomendasi dalam LHP dengan memberikan jawaban atau penjelasan yang disampaikan kepada BPK selambat-lambatnya 60 hari setelah LHP diterima.Ungkap Wabup Nias Utara Yusman Zega.(Trh)