Berita  

Biaya Perawatan Korban Kecelakaan Ditanggung Jasa Raharja, Ini Sumber Dananya

Kabar baik bagi korban kecelakaan lalu lintas di Indonesia, khususnya di Surabaya.

Surabaya, FAKTUAL.CO.ID – Kabar baik bagi korban kecelakaan lalu lintas di Indonesia, khususnya di Surabaya.

Jasa Raharja memastikan biaya perawatan korban kecelakaan akan ditanggung, sehingga mereka tidak perlu mengeluarkan uang pribadi untuk mendapatkan perawatan di rumah sakit.

Program ini merupakan bentuk perlindungan bagi masyarakat yang mengalami kecelakaan, dengan biaya yang bersumber dari Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ,01/02/25.

Kata Bu Dewi Dana ini dikumpulkan dari masyarakat setiap kali mereka membayar pajak kendaraan bermotor.

Sumber Dana Jaminan Kecelakaan Jasa Raharja
Setiap pemilik kendaraan bermotor diwajibkan membayar (SWDKLLJ) saat melakukan pembayaran pajak tahunan di Samsat. (SWDKLLJ)inilah yang kemudian digunakan oleh Jasa Raharja untuk memberikan santunan kepada korban kecelakaan lalu lintas, baik untuk biaya perawatan di rumah sakit maupun santunan bagi korban meninggal dunia.

BACA JUGA :
Respon Cepat Polsek Simokerto, Bubarkan Gerombolan Pemuda-pemudi Bikin Gaduh di Sidodadi

Bukti pembayaran (SWDKLLJ) dapat dilihat dalam Tanda Bukti Pelunasan Kewajiban Pembayaran saat membayar pajak kendaraan.

Dana ini dikelola oleh Jasa Raharja dan dialokasikan untuk membantu korban kecelakaan sesuai ketentuan yang berlaku.

Proses Klaim Jaminan Perawatan Jasa Raharja
Agar korban kecelakaan bisa mendapatkan jaminan perawatan dari Jasa Raharja, ada beberapa langkah yang harus dilakukan:

Laporan Polisi
Setelah kecelakaan terjadi, korban atau keluarga harus segera melaporkannya ke kepolisian (Polres) agar diterbitkan laporan resmi.

Verifikasi oleh Jasa Raharja
Jasa Raharja akan melakukan verifikasi terhadap laporan kecelakaan untuk memastikan korban berhak mendapatkan jaminan.

Penerbitan Surat Jaminan
Jika laporan sudah dikonfirmasi, Jasa Raharja akan menerbitkan surat jaminan ke rumah sakit tempat korban dirawat. Dengan surat ini, biaya perawatan akan langsung ditanggung oleh Jasa Raharja.

BACA JUGA :
Polda Jatim Berhasil Ungkap Kasus Oplos LPG di Jombang Empat Tersangka Diamankan

Rumah Sakit Mengajukan Klaim
Setelah perawatan selesai, rumah sakit akan mengajukan tagihan ke Jasa Raharja tanpa harus melibatkan korban dalam proses administrasi pembayaran.

Jasa Raharja Bekerja Sama dengan 28 Rumah Sakit di Surabaya
Untuk memastikan pelayanan berjalan dengan lancar, Jasa Raharja telah menjalin kerja sama dengan 28 rumah sakit di Surabaya, termasuk:

RS BDH,RS Syifa,
RS Musi Rahayu,
RS Bunda dan RS Mitra Keluarga
Dengan adanya kerja sama ini, korban kecelakaan tidak perlu lagi membayar biaya perawatan seperti yang terjadi di masa lalu, di mana mereka harus membayar sendiri dan mengajukan klaim reimbursement setelah perawatan selesai. Kini, seluruh proses pembayaran ditangani langsung antara rumah sakit dan Jasa Raharja.

BACA JUGA :
Operasi Aman Suro 2025 Polda Jatim Siagakan 21.501 Personel Gabungan

Manfaat (SWDKLLJ)bagi Masyarakat
(SWDKLLJ)bukan hanya sekadar biaya tambahan dalam pembayaran pajak kendaraan, tetapi merupakan bentuk perlindungan bagi seluruh pengguna jalan. Dana ini dimanfaatkan untuk:

Menanggung biaya perawatan korban kecelakaan di rumah sakit.
Memberikan santunan kepada korban meninggal dunia.

Mendukung upaya pencegahan kecelakaan lalu lintas,
Dengan adanya sistem ini, masyarakat yang mengalami kecelakaan dapat lebih cepat mendapatkan perawatan tanpa perlu khawatir dengan biaya yang besar.

Jasa Raharja mengimbau masyarakat agar tetap berhati-hati saat berkendara untuk mengurangi risiko kecelakaan.

Namun, jika kecelakaan terjadi, masyarakat tidak perlu khawatir karena ada jaminan yang siap membantu.(Nurul.F)