Pemalang, FAKTUAL.CO.ID – Maraknya berbagai isu di Kabupaten Pemalang menuai sorotan publik dari semua elemen masyakarat, baik sorotan dari praktisi hukum, tokoh agama, tokoh masyarakat, ormas dan sejumlah aktivis.
Seperti yang terjadi akhir – akhir ini, mencuat isu alih fungsi lahan sawah dilindungi (LSD) atau Zona Kuning marak di perjualbelikan atau disulap jadi tanah kavling siap bangun, isu kampanye Lesbian, Gay, Biseksual dan Trasgender atau yang populer dengan istilah LGBT tuai banyak kecamana dari berbagai pihak.
Tak lebih penting isu soal pengondisian praktik jual beli seragam sekolah yang diduga melibatkan oknum Musyawarah Kerja Kepala Sekolah (MKKS) dan oknum pejabat Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Pemalang, dimana isu soal pengondisian praktik jual beli seragam yang terjadi sangat bertentangan dengan janji kampanye Bupati dan Wakil Bupati Pemalang terpilih yang menyuarakan seragam sekolah gratis pada Pilkada 2024 lalu.
Tentu isu – isu tersebut diatas menuai banyak respon dari seluruh emelen masayarakat, agar Pemerintah Kabupaten (Pemkab) pemalang segera mengklarifikasi dan mengambil sikap tegas.
Dalam menyikapi isu yang kini tengah berkembang dan menjadi kegaduhan, Aliansi Pantura Bersatu mengambil sikap dengan melayangkan sejumlah surat permohonan audensi kepada pemerintah (Pemkab Pemalang).
“Isu – isu tersebut sangat membuat resah, untuk itu kami bersama warga masyarakat, mendesak Pemkab Pemalang segera ambil tindakan,” ujar Eky Diantara selaku Ketua Aliansi Pantura Bersatu.
Eky berharap, Pemkab harus fast respon dalam menangani permasalahan tersebut seperti halnya viralnya salah satu influencer atau selebgram yang masif mengkampanyekan kesetaraan LGBT di media sosial, isu pengondisian pembelian seragam sekolah oleh oknum MKKS dan oknum Pejabat Dindikbud, serta pembukaan lahan LSD buat tanah kavling siap bangun.
“Kami mengaskan, Aliansi Pantura Bersatu akan terus mengawal dan mendorong pemkab Pemalang segera ambil sikap tegas,” serunya dengan nada sedikit tinggi.
“Jangan sampai persepsi masyarakat Pemkab Pemalang terkesan membiarkan semuanya terjadi dan tidak ambil tindakan. Apa perlu kami dari aliansi bersama masyarakat aksi turun kejalan agar persoalan – persoalan tersebut segera ada tindakan,” lanjutnya.
Lebih lanjut, Eky turut menyinggung soal eks lahan galian C yang diduga telah dibiarkan begitu saja oleh pelaku usaha, serta minimnya pengawasan aktivitas galian c yang ada di Kabupateb Pemalang oleh DLH dan dinas terkait.
Menurut Eky, seharusnya pemilik atau sebagai atas nama perijinan tentu sudah menyerahkan sejumlah uang jaminan reklamasi (jamrek), tapi kenapa, diduga lahan milik Perhutani di Desa Pegonggsoran yang menurut informasi telah di sewa di jadikan galian C atau tambang pasir sampai hari ini belum di reklamasi, lantas kemana uang jamreknya?
“Ini bukan soal kita mau cari panggung, tapi ini soal keprihatinan. Kedepan kami berharap DLH melakukan pengawasan yang lebih maksimal, jangan hanya fokus persoalan sampah saja, namun urusan lain diabaikan. Sebagai fungsi pengawasan, kami dari Aliansi Pantura Bersatu siap bersinergi kok dengan pemerintah. Menyikapi hal tersebut, Aliansi hari ini telah melayangkan surat audensi,” tegasnya.
Terpisah, ketika dikonfirmasi melalui pesan singkat soal dugaan pengondisian praktik jual beli seragam, Zamrudin Ketua MKKS Kabupaten Pemalang menyatakan bahwa pihaknya tidak tau persoalan itu.
“Mohon maaf bapak, saya kurang tau informasi itu,” jawabnya kepada awak media, Senin 7 Juli 2025.
Sementara, Herinyanto Sekda Kabupaten Pemalang saat dikonfirmasi hal yang sama melalui pesan Aplikasi WhatsApp, pihaknya akan menanyakan lebih dulu kepada dinas terkait.
“Sedang saya komunikasikan dulu ke Dindikbud,” jawabnya singkat. (AS)