Bondowoso, FAKTUAL.CO.ID — Aroma dugaan pungutan liar (pungli) di Desa Klabang, Kecamatan Tegalampel, Kabupaten Bondowoso kian menyengat. Isu yang semula beredar terbatas di tingkat desa, kini merambat hingga ke lingkaran pemerintah daerah. Sorotan publik mengarah pada dugaan pungutan sebesar Rp600 ribu yang dibebankan kepada warga dalam proses pengurusan isbat nikah massal, program yang sejatinya dikenal sebagai layanan negara gratis bagi masyarakat kurang mampu.
Sekretaris Desa (Sekdes) Klabang berinisial N menepis tudingan tersebut. Ia berdalih, uang Rp600 ribu yang dipersoalkan bukan pungli, melainkan biaya “wira-wira” selama proses pengurusan persyaratan administrasi isbat nikah massal yang digelar oleh Pengadilan Agama Bondowoso.
Namun, dalih ini justru memantik tanda tanya baru: biaya apa yang dimaksud, dasar hukumnya apa, dan siapa yang menetapkannya?
Di hadapan wartawan, Sekdes N kembali menegaskan tidak memungut biaya dengan nominal tertentu.
“Saya memungut biaya karena butuh uang operasional, dan tidak menyebut Nominal karena itu privasi saya,” ujarnya.
Pernyataan tersebut dinilai kontradiktif dengan keluhan warga yang menyebut adanya pungutan dengan angka pasti.
Padahal, isbat nikah massal merupakan program pelayanan terpadu yang difasilitasi negara melibatkan Pengadilan Agama, pemerintah daerah, dan instansi kependudukan untuk memberikan kepastian hukum atas status pernikahan warga. Ketika muncul pungutan dalam bentuk apa pun, kecurigaan publik pun tak terelakkan, terlebih jika tidak disertai dasar hukum dan transparansi.
Desas-desus dugaan pungli yang terus bergulir ini bahkan disebut telah sampai ke telinga Lawyer ternama di Bondowoso. Situasi tersebut berpotensi mencoreng marwah pelayanan publik yang seharusnya bersih, akuntabel, dan berpihak pada rakyat kecil.
Menanggapi polemik ini, LBH Abunawas melalui Nurul Jamal Habaib, SH, menegaskan bahwa pungutan sekecil apa pun tidak dapat dibenarkan.
“Isbat nikah adalah program pemerintah melalui Pengadilan Agama. Tidak boleh ada pungutan, walaupun satu rupiah,” tegasnya.07/01.
Ia menambahkan, praktik pungli di tingkat desa jelas melanggar ketentuan hukum. Larangan tersebut diatur antara lain dalam UU Desa (UU No. 6 Tahun 2014 Pasal 71) terkait penyalahgunaan wewenang, serta UU Administrasi Kependudukan (UU No. 24 Tahun 2013 Pasal 95B) yang mengancam pidana hingga 6 tahun penjara dan denda Rp75 juta bagi pejabat yang memungut biaya dokumen kependudukan di luar ketentuan.
“Saya selalu siap mendampingi siapa saja yang terdzolimi, apalagi masyarakat kecil,” pungkas Nurul Jamal Habaib.
Kini, publik menanti langkah tegas dari pihak berwenang untuk mengusut tuntas dugaan ini. Transparansi dan penegakan hukum menjadi kunci agar program pelayanan publik tidak lagi tercoreng oleh praktik yang bertentangan dengan prinsip keadilan dan hukum.








