Berita  

Akibat Dualisme Kepengurusan Pusat KSP3 Nias, Tidak Bisa Dilakukan Transaksi Dan Penarikan Uang Nasabah Di BANK

segala transaksi termasuk Uang Nasabah tidak bisa dilakukan penarikan di BANK. Trh/Faktual.co.id

Kepulauan Nias, FAKTUAL.CO.ID – Akibat adanya kepengurusan Dualisme pada pengurus pusat KSP3 Nias, segala transaksi termasuk Uang Nasabah tidak bisa dilakukan penarikan di BANK

Demikian disampaikan Ketua pengurus pusat KSP3 Nias Yustinus Mendrofa yang didampingi oleh Ketua Pengawas KSP3 Nias Yaman Ati Zebua, Kuasa Hukum Darman Laoli, SH, kepada awak media ketika diwawancarai diruang Aula KSP3 Nias, seusai menerima peserta Audensi pengurus cabang KSP3 Tuhemberua Kabupaten Nias Utara, Senin (23/09/2024) sekira Pukul 19.30 Malam

Yustinus menjelaskan, KSP3 Nias sekarang sedang mengalami persoalan internal pada kepengurusan KSP3 Nias,

“Pada tanggal 27 Agustus 2024 keluar Akta Notaris dan AHU yang dikeluarkan oleh Notaris SN.T, dan Akta Notaris dan AHU yang baru ini, telah disampaikan kepihak BANK, sehingga sejak saat itu pihak BANK tidak bisa melakukan Transaksi untuk penarikan Uang, Karena Saya masih Ketua pengurus yang Sah melalui pemilihan oleh Anggota, dan yang ada tandatangan dibuku Rekening KSP3 Nias, sehingga dengan dikeluarkannya akta Notaris dan Ahu oleh Notaris SN.T, segala kegiatan dan Operasianal di KSP3 Nias termasuk di 25 cabang KSP3 di seluruh wilayah kepulauan Nias terganggu dan terkendala. “ Ungkap Yustinus

Ia juga memberitahu jika sudah melakukan Upaya untuk penyelesaian masalah ini

“ Kami menduga kuat bahwa, Akta Notaris dan AHU yang dikeluarkan ini, tidak sesuai dengan aturan dan mekanisme yang berlaku di KSP3 Nias karena ada dua akta notaris dan AHU yang dikeluarkan oleh Notaris dan hal ini diduga pemalsuan dokumen, hal ini telah kami laporkan kepada Majelis pengawas daerah di Medan dan telah dilakukan pemeriksaan kepada yang bersangkutan dalam hal ini Notaris SN.T, sehingga kita berharap dalam minggu ini keluar rekomendasi dari Majelis pengawas daerah dan diteruskan kepada Majelis pengawas Wilayah, “ Harap Yustinus

Lebih lanjut Yustinus Mendrofa memberitahu bahwa hal ini juga telah di laporkan kepada pihak Kepolisian Resort Nias,terkait dengan pelanggaran aturan yang berlaku di KSP3 Nias, yang dilakukan oleh oknum pengurus KSP3 Nias, dan hal ini telah dilakukan pengambilan keterangan kami sebagai pelapor dan juga saksi sudah diambil keteranganya dan sudah selesai, kemudian panggilan pertama kepada terlapor telah dilakukan namun belum di penuhi oleh terlapor, dan panggilan kedua kepada terlapor telah dilayangkan oleh Polres Nias dan kemungkinan besok akan dilakukan pemeriksaan kepada terlapor bila memenuhi panggilan tersebut,” Ungkap Yustinus

BACA JUGA :
DPRD Kota Gunungsitoli, Gelar Rapat Paripurna Mendengarkan Pidato Kenegaraan Presiden RI

Yustinus Mendrofa mengungkapkan bahwa, keberatan atas SK AHU yang telah dikeluarkan oleh Kemenkumham karena satu paket dengan akta Notaris tersebut yang dikeluarkan Notaris SN.T, dan telah menyampaikan surat keberatan kepada Kemenkumham, dan masih menunggu proses tindak lanjut atas surat keberatan yang telah disampaikan tersebut,” sehinnga dengan upaya hukum yang telah ditempuh, dapat ada keputusan dan tidak ada lagi kendala di tubuh KSP3 Nias, “ Harapnya

Ia juga menyampaikan permohonan maaf kepada anggota yang kurang lebih 65 ribu orang yang menyebar diseluruh kepulauan Nias

“ Kami sebagai pengurus memohon Ma’af dan meminta kesabaran kepada seluruh anggota yang kurang lebih 65 ribu orang, yang tersebar di 25 cabang di wilayah Kepulauan Nias, atas terganggunya kegiatan Operasiaonal di KSP3 Nias, juga memohon dukungan kepada seluruh anggota atas upaya-upaya yang telah kami lakukan dan termasuk laporan kepaa polisi untuk segera ditindak lanjuti, “Harap Ketua Pengurus KSP3 Nias Yustinus Mendrofa

Menurut Yustinus bahwa, pembentukan pengurus yang 8 orang tersebut tidak sesuai dengan aturan dan Mekanisme di KSP3 Nias, dan belum diadakan rapat anggota hanya rapat pengurus,” dan sampai saat ini ia memberitahu bahwa ketua pengurus yang sah adalah masih saya (Yustinus Mendrofa) bahkan belum ada surat pemberhentian pada dirinya, ia juga memberitahu bahwa uang anggota KSP3 Nias tersebut masih utuh dan ada di BANK belum diambil dan belum digelapkan. Ungkapnya

BACA JUGA :
Bakal Paslon Walikota - wakil Walikota Gunungsitoli Tes Kesehatan Di Medan

Hal senada juga disampaikan ketua pengawas KSP3 Nias Yaman Hati Zebua, “ bahwa benar telah diterbitkan akta Notaris dan SK Menkumham kepada pengurus KSP3 yang 8 orang tersebut, menurutnya, pembentukan pengurus yang 8 orang tersebut tidak sesui dengan aturan dan Mekanisme di KSP3 Nias, ia juga membenarkan jika hal ini telah di laporkan kepada Majelis Pengawas Daerah dan kepada pihak kepolisian, dijelaskan dia bahwa sebagai solusi untuk penyelesaian masalah ini, jika akta Notaris dan AHU yang telah disampaikan di BANK tersebut, dicabut kembali,” jelasnya

Untuk diketahui bahwa, puluhan pengurus Cabang KSP3 Tuhemberua melakukan Audensi Kepada pengurus pusat KSP3 Nias, pada hari Senin, 23 September 2024 dan mereka diterima dan disambut baik oleh Ketua Pengurus pusat KSP3 Nias, didampingi ketua Pengawas KSP3 Nias, Sekretaris KSP3 Nias dan beberapa pengurus KSP3 lainya

Adapun isi surat Audensi yang disampaikan oleh pengurus cabang KSP3 Tuhemberua yaitu berdasarakan surat yang telah disampaikan tertanggal 12 dan 18 September 2024 perihal penarikan uang kas KSP3 Nias Cabang Tuhemberua di BANK oleh pengurus terpilih pada RAT bulan April 2024 belum ada realisasi sampai sekarang, dan menyampaikan, bahwa situasi KSP3 Cabang Tuhemberua yaitu :

  1. KSP3 cabang Tuhemberua mengalami kekosongan stok Kas, untuk memenuhi kebutuhan anggota yang menarik Uang dan meminjam
  2. Kantot KSP3 Nias Cabang Tuhemberua sampai hari ini dibuka setiap jam kantor untuk pelayanan Anggota
  3. Ketua Lingkungan, Tim Manajemen dan beberapa anggota lainnya telah sepakat agar kantor tetap dibuka dan juga Pos pelayanan disetiap waktu pelayanan anggota
  4. Sebagian besar anggota tidak menghiraukan dan tidak sabar dengan tidak terlayaninya atas permohonan mereka baik pinjaman dibawah saham, penarikan dan terlebih peminjaman diatas Saham (keluar bahasa atau kata yang senang diterima baik Tim Manajemen, juga Ketua lingkungan)

Para peserta Audensi juga menyampaikan permohonan secara tertulis kepada ketua Pengurus Pusat KSP3 Nias, untuk dikabulkan dengan isi surat tersebut yaitu:

BACA JUGA :
Kasat Lantas Polres Nias Turun Langsung Kelapangan Melakukan Operasi Patuh Toba

1.Memohon agar dapat dilakukan penarikan atau pencairan uang KSP3 cabang Tuhemberua dari BANK melalui, Kantor pusat KSP3 Nias oleh ketua pengurus Yustinus Mendrofa, dan Notafati Daeli sebagai Bendahara, demi terjawabnya kebutuhan anggo di cabang

  1. Oleh pihak kantor pusat baik pengurus, pengawas dan Tim Manajemen Kantor Pusat KSP3 Nias agar tetap kekantor Cabang membantu memberikan pemahaman kepada anggota ksrena tidak terlayani permohonan mereka dengan kondisi yang sedang terjadi ini
  2. Dengan Poin 2 diatas, jika tidak dindahkan, maka kami minta pihak keamanan melalui pengurus yang ada dikantor pusat demi menjaga kenyamanan pelayanan di Kantor Cabang dan juga di Pos pelayanan

Menanggapi isi surat Audensi tersebut, ketua pengurus puast KSP3 Nias Yustinus Mendrofa, menjelaskan bahwa, untuk sampai sekarang tidak bisa dilakukan transaksi dan penarikan Uang di BANK, karena adanya dua lisme kepengurusan Pusat KSP3 Nias, dan meminta kepada seluruh anggota untuk bersabar, karena proses hukum sedang berjalan, dan uang nasabah yang ada di BANK masih utuh belum diambil dan belum digelapkan

“ kita menunggu hasil keputusan atas upaya Hukum yang telah kami lakukakan, Setelah ada hasil keputusan nantinya, akan disampaikan kepada pengurus cabang KSP3 dikepulauan Nias.” Ucapnya

Pantauan Awak media saat ruang diskusi, beberapa orang dari Pengurus KSP3 Cabang Tuhemberua dan para ketua lingkungan menyampaikan bahwa tetap mendukung pengurus pusat KSP3 Nias, bahkan mereka meminta agar orang-orang yang membuat masalah di pengurusan Pusat KSP3 Nias untuk dipecat

“ Kami dari pengurus Cabang KSP3 Nias meminta kepada ketua dan pengurus Pusat KSP3 Nias, untuk memecat orang-orang yang telah membuat masalah di KSP3 Nias. “ Tegasnya. (Trh)

**) IIkuti berita terbaru FAKTUAL.CO.ID di Google News klik disini dan jangan lupa di follow.