JAKARTA, FAKTUAL.CO.ID – Pembentukan Badan Reforma Agraria Nasional (BRAN) memasuki tahap penataan kelembagaan melalui penguatan koordinasi dengan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN). Kejelasan pembagian kewenangan menjadi perhatian utama agar pelaksanaan reforma agraria berjalan efektif, tidak tumpang tindih, dan mampu menjawab persoalan masyarakat.
Pembahasan tersebut berlangsung dalam rapat tindak lanjut pembentukan BRAN yang dipimpin Kepala BRAN Jenderal Polisi Prof. Dr. Dedi Prasetyo bersama Wakil Menteri ATR/BPN H. Ossy Dermawan dan jajaran pejabat terkait di Aula Prona, Gedung Kementerian ATR/BPN, Jakarta, Rabu (14/10/2026).
Rapat membahas penyelarasan struktur organisasi dan tata kerja (SOTK), pembagian tugas dan fungsi, kebutuhan sumber daya manusia, dukungan anggaran, serta mekanisme transisi kelembagaan. Penataan tersebut diperlukan agar operasionalisasi BRAN dapat dipercepat tanpa mengganggu pelayanan pertanahan yang selama ini berjalan.
Hindari Tumpang Tindih, Perjelas Tanggung Jawab
Kepala BRAN Dedi Prasetyo menegaskan bahwa pembentukan lembaga baru harus diikuti dengan pengaturan hubungan kerja yang terukur antara BRAN dan ATR/BPN. Kejelasan fungsi setiap lembaga dinilai penting untuk mencegah duplikasi pekerjaan maupun ketidakpastian dalam penanganan persoalan agraria.
Menurut Dedi, keberhasilan pembentukan BRAN tidak semata-mata ditentukan oleh tersusunnya struktur organisasi. Hal yang lebih penting ialah kemampuan lembaga tersebut menjalankan mandat secara efektif, memperkuat koordinasi, dan menghadirkan pelayanan yang memberikan kepastian bagi masyarakat.
“Penataan organisasi BRAN harus berjalan selaras dengan penyesuaian organisasi ATR/BPN. Kita perlu memastikan pembagian tugas dan kewenangan masing-masing lembaga jelas, sehingga tidak terjadi tumpang tindih, tidak ada pekerjaan yang dilakukan berulang, dan tidak ada persoalan rakyat yang terabaikan akibat ketidakjelasan tanggung jawab,” ujar Dedi.
Ia menekankan bahwa birokrasi harus dibangun berdasarkan kebutuhan pelayanan publik. Karena itu, struktur organisasi perlu dirancang secara efisien dengan alur koordinasi yang jelas dan pembagian tanggung jawab yang dapat dipertanggungjawabkan.
Dengan pendekatan tersebut, BRAN diharapkan memperkuat pelaksanaan reforma agraria, bukan justru menambah panjang proses birokrasi.
ATR/BPN Dukung Penyesuaian Kelembagaan
Dalam pertemuan yang sama, Wakil Menteri ATR/BPN H. Ossy Dermawan menyoroti pentingnya kesepakatan konkret mengenai pembagian tugas dan fungsi kedua lembaga.
Penyesuaian organisasi ATR/BPN perlu dilakukan sejalan dengan pembentukan BRAN, terutama pada fungsi-fungsi yang mengalami perubahan kewenangan.
ATR/BPN juga menyatakan kesiapan memberikan masukan dan dukungan teknis untuk membantu proses pembentukan BRAN sesuai tahapan yang direncanakan.
Dedi menilai dukungan tersebut menjadi bagian penting dalam memastikan transisi kelembagaan berjalan terukur. Sejumlah aspek yang perlu diselaraskan meliputi pemetaan fungsi, pemanfaatan data, penyesuaian proses bisnis, pemenuhan sumber daya manusia, hingga dukungan infrastruktur.
Menurutnya, pengalaman dan kapasitas teknis ATR/BPN di bidang pertanahan perlu menjadi bagian dari proses koordinasi agar setiap fungsi dapat ditempatkan sesuai kewenangan masing-masing.
Penyelarasan tersebut diharapkan menghasilkan mekanisme kerja yang sederhana, terintegrasi, serta memiliki pertanggungjawaban yang jelas.
Penanganan Konflik Agraria Perlu Mekanisme Terintegrasi
Salah satu agenda penting dalam penataan kelembagaan adalah memperjelas jalur penanganan konflik agraria dan membedakannya dari penyelesaian persoalan administrasi pertanahan.
BRAN diarahkan menjalankan mandat reforma agraria, termasuk penanganan konflik agraria struktural sesuai kewenangannya. Sementara itu, pelayanan teknis dan persoalan administrasi pertanahan yang menjadi kewenangan ATR/BPN tetap ditangani berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Kedua ranah tersebut dalam praktiknya dapat saling berkaitan, terutama ketika persoalan administrasi menyangkut penguasaan, pemilikan, penggunaan, dan pemanfaatan tanah.
Karena itu, koordinasi lintas lembaga dan pertukaran data diperlukan agar penanganan kasus tidak berjalan sendiri-sendiri atau mengulang proses yang sama.
“Rakyat tidak boleh dipersulit karena persoalan koordinasi antarlembaga. Jika suatu kasus melibatkan beberapa kewenangan, harus ada mekanisme yang jelas mengenai siapa yang menangani, siapa yang mendukung, dan bagaimana penyelesaiannya dikoordinasikan.
Kepastian proses ini menjadi bagian penting dari pelayanan reforma agraria,” tegas Dedi.
Pembagian tanggung jawab tersebut akan diselaraskan melalui regulasi organisasi dan mekanisme kerja agar pelaksanaan mandat kedua lembaga memiliki batas kewenangan yang jelas.
Perpres BRAN Ditargetkan Rampung pada Pekan Keempat Oktober
Selain pembagian kewenangan, rapat membahas penyelesaian Peraturan Presiden mengenai organisasi BRAN sebagai landasan penataan jabatan, pemenuhan kebutuhan personel, serta penyusunan rencana kerja dan anggaran.
BRAN menargetkan penyelesaian regulasi tersebut sesuai rencana pada pekan keempat Oktober 2026. Target itu diharapkan mendukung persiapan program 100 hari yang direncanakan mulai November 2026.
Rancangan struktur organisasi BRAN mencakup empat bidang kedeputian yang menangani peta jalan reforma agraria, redistribusi dan legalisasi tanah, penyelesaian konflik, serta koordinasi lintas sektor.
Penyusunan struktur tersebut mempertimbangkan mandat hukum, kebutuhan pelayanan, beban kerja, dan efektivitas organisasi.
Pembahasan juga mencakup pengembangan pusat data agraria, analisis beban kerja, penguatan sumber daya manusia, pengembangan jabatan fungsional mediator agraria, serta koordinasi dengan kementerian dan lembaga terkait.
Seluruh kebutuhan tersebut harus disesuaikan dengan ketersediaan anggaran dan tahapan pembentukan organisasi, sekaligus mengacu pada pembagian tugas yang disepakati.
Keberhasilan Diukur dari Manfaat bagi Masyarakat
Dedi menegaskan, percepatan operasionalisasi BRAN perlu disertai target kinerja yang konkret. Ukuran keberhasilan tidak cukup berhenti pada pembentukan struktur organisasi, tetapi juga harus terlihat dari kejelasan alur penanganan kasus, efektivitas koordinasi lintas sektor, dan percepatan pelaksanaan program reforma agraria.
“Fokus kita bukan sekadar membentuk lembaga, tetapi memastikan mandat reforma agraria dapat dijalankan. Organisasi yang efektif harus mampu memperjelas pelayanan, memperkuat kepastian hukum, dan membantu menyelesaikan persoalan agraria secara terkoordinasi. Ukuran akhirnya adalah manfaat yang dirasakan rakyat,” kata Dedi.
Melalui koordinasi dengan ATR/BPN, BRAN mendorong terbentuknya tata kelola kelembagaan yang efisien, pembagian kewenangan yang tegas, serta mekanisme kerja yang terintegrasi.
Penataan tersebut diharapkan menjadi fondasi bagi pelaksanaan reforma agraria yang lebih terarah dan akuntabel, dengan orientasi utama pada kepastian hukum, penyelesaian persoalan agraria, dan peningkatan kesejahteraan masyarakat.








