Berita  

LBH Ansor NTT Kecam Pembongkaran Paksa di Ende: Penertiban Aset Harus Berlandaskan Nilai Kemanusiaan

Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Ansor Nusa Tenggara Timur (NTT) mengeluarkan pernyataan sikap tegas terkait tindakan penertiban dan pembongkaran bangunan milik warga di Jalan Irian Jaya, Kabupaten Ende.

ENDE, FAKTUAL.CO.ID – Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Ansor Nusa Tenggara Timur (NTT) mengeluarkan pernyataan sikap tegas terkait tindakan penertiban dan pembongkaran bangunan milik warga di Jalan Irian Jaya, Kabupaten Ende. LBH Nasir NTT menilai langkah yang diambil Pemerintah Kabupaten Ende tersebut bertentangan dengan prinsip kemanusiaan dan aturan hukum yang berlaku.

LBH Ansor NTT,Muhamad Dedi Ingga, SH, menyatakan bahwa pembongkaran yang dilakukan secara paksa tanpa melalui proses musyawarah merupakan tindakan represif yang tidak dapat dibenarkan, meskipun beralaskan penertiban aset daerah.

“Pemerintah Daerah tidak boleh berlindung di balik dalil penertiban aset untuk melegitimasi tindakan represif. Pembongkaran paksa tanpa adanya dialog yang menghasilkan kesepakatan bersama, serta tanpa menyediakan solusi relokasi yang layak bagi warga, adalah perbuatan yang tidak manusiawi,” tegas Muhamad Dedi Ingga dalam keterangannya kepada media, Jumat (08/05/2026).

Dalam pernyataan tertulisnya, LBH Ansor NTT juga menegaskan bahwa setiap tindakan eksekusi terkait lahan maupun bangunan wajib menghormati hak asasi manusia dan sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.

Muhamad Dedi Ingga pun mendesak Pemerintah Kabupaten Ende untuk segera menghentikan pendekatan sepihak yang mengutamakan kekuasaan. Sebagai gantinya, pemerintah diminta beralih ke pendekatan dialogis dan musyawarah guna mencari penyelesaian terbaik atas sengketa aset tersebut, yang adil bagi semua pihak yang terlibat.

banner 400x130
Penulis: ZainudinEditor: Redaksi