Situbondo, FAKTUAL.CO.ID – Proyek Pembangunan/Rehabilitasi dan Pemeliharaan Jalan Usaha Tani (JUT) tahun 2025 yang dikerjakan CV SN di Desa Kandang Kecamatan Kapongan, Kabupaten Situbondo, yang berada di bawah naungan Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan menuai kecaman keras.
Hasil pantauan di lokasi menunjukkan kondisi jalan dipenuhi batu lepas, permukaan bergelombang, lapisan tanah terkelupas, bahkan di beberapa titik tampak ambles dan tergerus, sehingga membahayakan pengguna jalan dan menghambat aktivitas petani.
Kondisi ini memicu reaksi keras dari aktifis muda mas Dicky akrabnya menilai proyek tersebut gagal secara kualitas dan patut di duga proyek ini dikerjakan tanpa memperhatikan spesifikasi teknis.
Bau-bau pemborosan anggaran dan penyelewengan anggaran sangat terasa, disamping itu kami menengarai bahan material batu berasal dari tambang ilegal” tegas Dicky Selasa (24 februari 2026).
Menurutnya, proyek yang seharusnya menopang akses pertanian justru berubah menjadi monumen kegagalan pembangunan desa.
“Uang negara ratusan juta rupiah habis, tapi hasilnya seperti jalan darurat. Ini jelas mencederai kepercayaan publik dan merugikan petani. Kalau kualitasnya seperti ini, kami mempertanyakan: ke mana larinya anggaran?” ujarnya lantang.
Mas Dicky juga mempertanyakan
Terkait pengawasan dari dinas pertanian yang di duga main mata dengan kontraktor yang mengerjakan pekerjaan tersebut.
Sudah sangat jelas batu telfort yang seharusnya di posisikan berdiri ketika pekerjaan malah sengaja dengan posisi tidur. Hal ini di duga untuk mengurangi volume batu dasar dalam pekerjaan.
Mas Dicky menyatakan tidak akan tinggal diam. Dalam waktu dekat, pihaknya akan melayangkan laporan resmi ke Inspektorat, DPRD Kabupaten Situbondo, hingga aparat penegak hukum (APH).
“Kami mendesak dilakukan audit teknis dan audit anggaran. Jika ditemukan unsur kesengajaan atau permainan, kami minta diproses hukum. Jangan jadikan proyek jalan tani sebagai ladang bancakan oknum tertentu,” tambah mas Dicky.
Ia juga menegaskan bahwa kontraktor pelaksana wajib bertanggung jawab penuh atas kerusakan dini tersebut.
“Kalau memang ada jaminan pemeliharaan, buktikan sekarang. Jangan menunggu viral atau laporan hukum baru bergerak,” pungkasnya.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Kabupaten Situbondo serta pelaksana proyek belum memberikan klarifikasi resmi terkait dugaan kerusakan dini dan kualitas pekerjaan proyek Jalan Usaha Tani di Desa Kandang.








