Situbondo, FAKTUAL.CO.ID – Proyek rencana pembangunan villa di Desa Klatakan Kecamatan Kendit Kabupaten Situbondo. Kini menjadi pusat perhatian publik. Proyek yang semula di harapkan akan memberikan manfaat kepada masyarakat setempat dan akan mendongkrak dunia pariwisata kabupaten Situbondo. Di duga menggunakan batu dan tanah urug ilegal. Sebagai bahan utaman kontruksi.
Berdasarkan informasi yang di himpun oleh awak media bahan material tersebut di duga di ambil di lahan sendiri milik owner villa tersebut. Namu tidak bisa memberi tahukan titik koordinat lokasi yang di maksud oleh salah satu penjaga pembangunan villa tersebut.
Saya sering melihat truk truk yg mengangkut batu dan tanah urug ke lokasi rencana pembangunan villa itu hampir setiap hari. “Ujar salah satu warga setempat yang enggan di publik identitasnya.24/02/26.
Hal ini memantik aktifis lingkungan hidup yang sering menyuarakan keberadaan tambang ilegal di kabupaten Situbondo. Mas didit sapaannya. Beliau yang juga aktif di lembaga peduli lingkungan hidup tapalkuda nusantara (LPLH TN ).
Ketua LPLH TN Nusantara Didit Prayitno mengatakan ” kami akan membawa dugaan temuan ini kepada APH jika terbukti bahwa asal batu dan tanah urug tersebut berasal dari tambang yang tidak memiliki ijin resmi dari pemerintah” ujarnya.
Selain itu Didit juga akan mendesak APH untuk bertindak cepat. Dirinya khawatir jika Masalah tersebut tidak di atasi maka praktek tambang ilegal akan terus terjadi dan mengancam kelestarian lingkungan di kabupaten Situbondo.
Pembangunan usaha villa atau penginapan harusnya langkah positif untuk sektor ekonomi dan mendongkrak pariwisata. Namun, dugaan pelanggaran hukum ini mencoreng harapan tersebut dan menjadi peringatan penting bagi pihak terkait untuk memastikan seluruh proses pembangunan sesuai dengan aturan yang berlaku.








