Berita  

Camat Situbondo Akui Dugaan Perselingkuhan Oknum Pegawai, Kasus Ditangani Tim Inspektorat dan BKPSDM

Dugaan kasus perselingkuhan yang melibatkan seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) berinisial AW, pegawai di Kecamatan Situbondo, kini menjadi sorotan publik.12/2/26.


Situbondo, FAKTUAL.CO.ID — Dugaan kasus perselingkuhan yang melibatkan seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) berinisial AW, pegawai di Kecamatan Situbondo, kini menjadi sorotan publik.12/2/26.

Kasus tersebut mencuat setelah adanya laporan dari istri AW dan saat ini tengah diproses oleh Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Situbondo.


Camat Situbondo, Rosy Rosaindratna, S.Sos., saat dikonfirmasi awak media membenarkan adanya dugaan pelanggaran etik yang menyeret salah satu pegawainya.

BACA JUGA :
Satresnarkoba Polres Situbondo Berhasil Mengamankan Terduga Pengedar Narkoba

Ia menegaskan, penanganan perkara tersebut sudah berjalan dan melibatkan tim gabungan.
“Memang benar ada dugaan kasus perselingkuhan yang melibatkan pegawai Kecamatan Situbondo.

Saat ini kasus tersebut masih dalam proses penanganan tim yang terdiri dari Inspektorat, BKPSDM, dan pihak kecamatan. Kami selaku camat sudah memanggil yang bersangkutan untuk dimintai klarifikasi,” ujarnya.


Rosy menambahkan, proses pemeriksaan tidak hanya berhenti pada keterangan dari terlapor dan istrinya. Tim akan mendalami perkara secara menyeluruh dengan memanggil pihak-pihak lain yang dinilai mengetahui atau terkait dengan kasus tersebut.

BACA JUGA :
Bupati Situbondo, Serahkan Petikan SK Sebanyak 106 Nakes Yang Lulus P3K Dan Tersenyum Lega


“Kami tidak bisa hanya mendengarkan keterangan dari saudara AW dan istrinya saja. Tim akan meminta keterangan dari pihak lain agar penanganannya objektif dan sesuai prosedur. Hasilnya nanti akan dilaporkan kepada Bupati,” tegasnya.

BACA JUGA :
Kuasa Hukum Halil Apresiasi Penyidik Polres, Ada Apa??


Kasus ini menjadi perhatian karena menyangkut integritas dan etika seorang ASN yang seharusnya menjadi teladan di lingkungan pemerintahan. Jika terbukti melanggar disiplin atau kode etik, yang bersangkutan berpotensi dikenai sanksi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.


Hingga berita ini diterbitkan, proses pemeriksaan masih berlangsung dan pihak kecamatan menyatakan akan menunggu hasil rekomendasi resmi dari tim pemeriksa.

banner 400x130