Jember, FAKTUAL.CO.ID – Komisi A DPRD Kabupaten Jember menggelar rapat dengar pendapat (RDP) bersama Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil) Kabupaten Jember, Selasa (10/2/2026), di ruang rapat Komisi A DPRD Jember.
Rapat tersebut membahas upaya percepatan dan peningkatan kualitas pelayanan administrasi kependudukan (Adminduk) bagi masyarakat.
RDP yang dipimpin anggota Komisi A, Mufid, menyoroti sejumlah inovasi layanan yang telah dan akan dikembangkan Dispendukcapil Jember guna mendekatkan pelayanan kepada warga hingga tingkat kecamatan dan desa.
Kepala Dispendukcapil Jember, Bambang Saputro, S.H., M.Si., dalam paparannya menyampaikan bahwa pihaknya terus melakukan terobosan untuk menjawab kebutuhan masyarakat akan layanan Adminduk yang cepat, mudah, dan efisien. Salah satunya melalui program “Peta Cinta” yang telah diluncurkan sejak awal Januari 2026.
Melalui program tersebut, masyarakat kini dapat melakukan perekaman dan pencetakan KTP elektronik langsung di kantor kecamatan tanpa harus datang ke kantor Dispendukcapil di pusat kota.
“Prinsip kami adalah mendekatkan pelayanan kepada masyarakat, sehingga warga tidak lagi terbebani jarak dan waktu,” ujar Bambang Saputro.
Selain itu, Dispendukcapil Jember juga tengah menjajaki kerja sama dengan Pengadilan Negeri Jember dalam rangka menyederhanakan proses perubahan dokumen kependudukan yang membutuhkan penetapan pengadilan, seperti perubahan data pada akta kelahiran.
Kerja sama tersebut akan diintegrasikan melalui aplikasi “Lahbako”, yang saat ini telah terkoneksi hingga tingkat desa dan kelurahan. Nantinya, masyarakat cukup mendaftar melalui aplikasi tersebut, sementara proses persidangan direncanakan dilakukan secara daring.
“Warga cukup datang ke desa atau kecamatan. Sidang dilakukan secara online, dan di hari yang sama dokumen kependudukan sudah bisa ditetapkan,” jelas Bambang.
Sementara itu, anggota Komisi A DPRD Jember, Alvan Yusfi, menegaskan bahwa validitas data kependudukan menjadi faktor penting dalam keberhasilan berbagai program pemerintah daerah. Menurutnya, data Adminduk yang akurat sangat berpengaruh terhadap efektivitas program Universal Health Coverage (UHC) yang didanai APBD.
“Pendataan warga yang meninggal dunia atau pindah domisili harus dilakukan secara rutin. Jika data kependudukan valid, beban APBD untuk UHC bisa ditekan dan program pengentasan kemiskinan dapat berjalan lebih tepat sasaran,” tegas Alvan.
Melalui RDP ini, Komisi A DPRD Jember berharap sinergi antara legislatif dan Dispendukcapil semakin kuat dalam mewujudkan pelayanan publik yang cepat, transparan, dan terintegrasi demi meningkatkan kesejahteraan masyarakat Kabupaten Jember.” Jelas Alvan.








