Bupati Hamid Tak Sebut Nominal Gaji PPPK Paruh Waktu, Klaim Sesuai Ketentuan Pemerintah

Foto: Bupati Hamid saat menyerahkan petikan Surat Keputusan (SK) PPPK paruh waktu formasi 2025.

Bondowoso, FAKTUAL.CO.ID – Di balik seremoni penyerahan petikan Surat Keputusan (SK) PPPK paruh waktu formasi 2025, tanda tanya besar justru mengemuka soal besaran gaji yang akan diterima ribuan pegawai. Bupati Bondowoso, Abdul Hamid Wahid, M.Ag., memilih tidak mengungkap nominal secara rinci saat diwawancarai awak media.

Penyerahan SK kepada 4.502 PPPK paruh waktu berlangsung di Alun-alun Ki Bagus Asra, Bondowoso, Senin (29/12/2025). Momen itu disambut antusias para penerima SK yang telah menanti kepastian status kerja selama bertahun-tahun.


Namun, kegembiraan tersebut dibayangi kegelisahan. Dalam keterangannya, Bupati Hamid hanya menyebut bahwa upah PPPK paruh waktu mengacu pada ketentuan pemerintah dan disesuaikan dengan kemampuan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Ia tidak menyebut angka pasti berapa gaji yang akan diterima para PPPK.

BACA JUGA :
Hadiri Pawai Budaya Warnai Hari Jadi Bondowoso ke-205 ini pesan Dandim 0822

“Ini sudah sesuai regulasi pemerintah dan kemampuan APBD,” ujar Bupati Hamid singkat, tanpa merinci nominal, baik harian maupun bulanan.

BACA JUGA :
Jajaran Kodim 0822 Monitoring Keamanan dan Ketertiban Wilayah Kab Bondowoso

Sikap tersebut memunculkan spekulasi, terlebih setelah sejumlah honorer mengungkapkan realita upah yang jauh dari kata layak.


Rofiki, tenaga teknis di salah satu SMP negeri di Bondowoso, mengaku hanya menerima gaji Rp175 ribu per bulan.
Sementara itu, Dwi, honorer di salah satu kelurahan, menyebut upah yang diterimanya sekitar Rp600 ribu per bulan.

“Dengan beban kerja dan tanggung jawab yang ada, jelas itu sangat minim,” ujar Dwi.

BACA JUGA :
Babinsa Posramil Botolinggo, Pemdes Gayam Kidul dan Warga Kompak Karya Bhakti di Makam Umum

Minimnya transparansi soal nominal gaji ini dinilai berpotensi menimbulkan kekecewaan massal, mengingat status PPPK paruh waktu kerap digadang sebagai solusi atas persoalan kesejahteraan tenaga honorer.

Hingga berita ini diturunkan, Pemkab Bondowoso belum merilis rincian resmi besaran gaji PPPK paruh waktu, baik berdasarkan formasi, jabatan, maupun satuan kerja.

Publik pun menanti kejelasan, agar pengangkatan PPPK paruh waktu tidak sekadar menjadi seremoni administratif, melainkan benar-benar menjawab harapan kesejahteraan pegawai.(*)