Bondowoso, FAKTUAL.CO.ID – Dugaan praktik penjualan pupuk bersubsidi di atas Harga Eceran Tertinggi (HET) mencuat di Kecamatan Tegalampel, Kabupaten Bondowoso. Puluhan petani mengeluhkan harga pupuk Urea dan NPK Phonska yang dibeli di Kios UD Dua Jaya diduga melampaui ketentuan pemerintah.
Kios UD Dua Jaya tersebut beralamatkan di Desa Tegalampel, Kecamatan Tegalampel, Kabupaten Bondowoso Jawa Timur.
Sejumlah petani menyebut pupuk Urea dan NPK Phonska yang semestinya dijual Rp90.000 dan Rp92.000 per sak (50 kg), justru dibanderol hingga Rp100.000. Kondisi ini dinilai memberatkan petani, terutama saat memasuki musim tanam yang membutuhkan pupuk dalam jumlah besar.
“Saya beli di kios tegalampel, di haji Ningsih, saya bawa KTP kesana, saya beli pupuk Urea itu 100rb mas, dan Phonska juga 100rb,”ujar salah satu petani MT inisial kepada media.
Petani lainnya menyebut selisih harga tersebut diklaim sebagai biaya tambahan untuk tenaga angkut dan pencatat. Namun, para petani menilai alasan itu tetap melanggar aturan karena pupuk bersubsidi wajib dijual sesuai HET tanpa pungutan tambahan.
“Kalau sudah ditetapkan pemerintah, seharusnya tidak ada tambahan apa pun. Jangan alasan buat tukang sunggul,” ujar seorang petani lainnya.
Menanggapi tudingan tersebut, pemilik Kios UD Dua Jaya, Ningsih, membantah keras telah menjual pupuk bersubsidi di atas HET. Ia menegaskan harga jual di kiosnya sesuai ketentuan pemerintah.
“Saya jual Urea Rp90 ribu dan Phonska Rp92 ribu. Kalau ada tambahan, itu diberikan ke tukang sunggul atas kemauan pembeli, bukan saya yang mengambil,” tegas Ningsih.25/12.
Ia juga menyebut kiosnya telah menyalurkan pupuk bersubsidi sejak 2022 dengan pasokan sekitar enam ton setiap masa tanam.
Berdasarkan ketentuan pemerintah, harga pupuk bersubsidi per Oktober 2025 ditetapkan Rp1.800/kg untuk Urea dan Rp1.840/kg untuk NPK. Dengan demikian, HET pupuk Uria per sak 90.000 dan NPK Phonska per sak seharusnya sekitar Rp92.000, sesuai ketetapan resmi. Pemerintah juga menegaskan bahwa distribusi pupuk harus mengikuti prinsip 7 Tepat—jenis, jumlah, harga, tempat, waktu, mutu, dan penerima.
Meski telah dibantah pihak kios, dugaan adanya selisih harga tetap menjadi perhatian petani. Mereka mendesak dinas terkait dan aparat pengawas distribusi pupuk untuk turun langsung melakukan pengecekan agar tidak terjadi penyimpangan dalam penyaluran pupuk bersubsidi.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari instansi pengawas pupuk di Kabupaten Bondowoso terkait dugaan pelanggaran HET tersebut.







