Situbondo, FAKTUAL.CO.ID – Klinik kesehatan adalah fasilitas pelayanan kesehatan yang menyediakan layanan medis dasar dan/atau spesialistik, dikelola oleh tenaga kesehatan profesional (dokter, perawat, bidan) untuk melayani pasien dengan penyakit ringan hingga menengah secara cepat dan efisien, berfungsi sebagai garda terdepan sistem kesehatan untuk mengurangi beban rumah sakit dan meningkatkan aksesibilitas layanan bagi masyarakat.
Sementara itu untuk membuka praktek klinik kesehatan tidak semudah membalikkan telapak tangan dimana banyak persyaratan yang dipenuhi diantaranya harus mempunyai ipal dan peralatan medis yang lengkap sebagai salah satu persyaratan klinik kesehatan layak beroprasi.
Namun berdasarkan informasi yang diterima lembaga peduli lingkungan hidup tapalkuda nusantara (LPLH TN ) masih banyaknya klinik yang diduga belum layak beroprasi dikrenakan belum memiliki ipal dan alat medis yang lengkap.
Didit Prayitno Ketua LPLH TN mengancam akan melaporkan beberapa klinik kesehatan yang selama ini nekat beroprasi tanpa memenuhi persyaratan kelayakan beroprasi.
“Saya akan segera melaporkan klinik kesehatan yang tidak memiliki IPAL karena limbah medis jika dibuang sembarangan tentu ini akan sangat berbahaya dan berdampak kesehatan saya juga akan meminta dinas kesehatan ikut bertanggung jawab atas klinik yang masih nekat beroprasi sementara kelayakannya masih patut di pertanyakan” ucapnya.
Berikut nama-nama klinik yang di duga tidak memeliki IPAL
- Klinik SC
- Klinik MS
- Klinik BJ
- Klinik KH
- Klinik AF
- Klinik RCL
- Klinik SM
- Klinik PBM
- Klinik DV







