TANJUNGPINANG, FAKTUAL.CO.ID — Dewan Pimpinan Wilayah Lembaga Swadaya Masyarakat Gerakan Indonesia Adil Sejahtera (GIAS) Provinsi Kepulauan Riau secara resmi melaporkan dugaan pelanggaran Kode Etik Anggota DPRD Provinsi Kepulauan Riau kepada Badan Kehormatan DPRD Kepri.
Laporan tersebut disampaikan langsung oleh jajaran pengurus DPW GIAS Kepri pada Senin pagi, 22 Desember, di Kantor DPRD Provinsi Kepulauan Riau, kawasan Dompak, Tanjungpinang.
Rombongan dipimpin Ketua DPW Gerakan Indonesia Adil Sejahtera (GIAS) Kepri, Wisnu Hidayatullah, S.E., didampingi Sekretaris Mitra Juliastama dan Kepala Divisi Investigasi Rifki Hidayat.
Dalam laporan yang ditujukan kepada Ketua DPRD Provinsi Kepulauan Riau dan Ketua Badan Kehormatan DPRD Kepri itu, GIAS menyampaikan dugaan pelanggaran kode etik yang diduga dilakukan Muhammad Musofa, Anggota DPRD Provinsi Kepulauan Riau dari Partai NasDem, Komisi III, Daerah Pemilihan Kepri 5.
Ketua DPW GIAS Kepri, Wisnu Hidayatullah, menegaskan bahwa pelaporan tersebut merupakan bentuk tanggung jawab moral sekaligus pelaksanaan fungsi kontrol sosial masyarakat sipil dalam menjaga marwah dan integritas lembaga legislatif.
“Laporan ini kami sampaikan sebagai upaya menjaga kehormatan DPRD agar tetap berpihak pada kepentingan masyarakat dan menjunjung tinggi etika jabatan,” ujar Wisnu.
Uraian Dugaan Pelanggaran Kode Etik
Dalam dokumen laporan, GIAS menguraikan sejumlah dugaan tindakan sebagai berikut:
Bertindak di Luar Kapasitas sebagai Anggota DPRD
Terlapor diduga tidak menjalankan peran dan fungsi sebagai Anggota DPRD Provinsi Kepulauan Riau yang seharusnya berpihak pada kepentingan publik. Sebaliknya, Terlapor dinilai lebih menempatkan diri sebagai perwakilan atau juru bicara Rumah Sakit Budi Kemuliaan (RSBK) dalam polemik pelayanan kesehatan yang tengah menjadi sorotan masyarakat.
Membela Kepentingan Anak Kandung yang Menjabat di RSBK
Terlapor secara aktif membela anak kandungnya, dr. Afifah Noor Fadhillah, yang diketahui menjabat sebagai Kepala Pengembangan Bisnis RSBK.
Pembelaan tersebut muncul dalam konteks dugaan permintaan uang jaminan atau uang muka (DP) kepada pasien, yang telah memicu kegaduhan publik dan kritik masyarakat.
Penyalahgunaan Fungsi dan Peran Jabatan
Terlapor diduga menggunakan status dan pengaruhnya sebagai Anggota DPRD untuk mengambil peran yang tidak memiliki dasar hukum maupun kewenangan, yakni membela institusi layanan kesehatan swasta. Tindakan ini dinilai menyimpang dari fungsi legislasi, pengawasan, dan penganggaran yang melekat pada jabatan DPRD.
Tidak Memiliki Tupoksi di Bidang Kesehatan
Sebagai Anggota Komisi III DPRD Provinsi Kepulauan Riau, Terlapor tidak memiliki tugas dan kewenangan langsung di bidang pelayanan kesehatan atau penyelenggaraan rumah sakit. Namun demikian, Terlapor justru terlibat aktif dalam polemik layanan kesehatan, yang seharusnya menjadi ranah pengawasan komisi lain atau otoritas teknis terkait.
Lokasi RSBK di Luar Daerah Pemilihan Terlapor
Rumah Sakit Budi Kemuliaan (RSBK) Batam berada di wilayah yang tidak termasuk Daerah Pemilihan (Dapil) Kepri 5, tempat Terlapor dipilih dan menerima mandat rakyat. Hal ini memperkuat dugaan bahwa keterlibatan Terlapor bukan didasari kepentingan konstituen, melainkan kepentingan pribadi atau keluarga.
Penggunaan Nama Anak dalam Surat Resmi
Surat pengaduan RSBK yang disampaikan kepada Badan Kehormatan DPRD Kota Batam tidak ditandatangani atas nama anak Terlapor selaku pejabat struktural rumah sakit, melainkan oleh Direktur RSBK. Namun dalam komunikasi dan penjelasan kepada pihak lain, Terlapor justru secara aktif mewakili dan mengatasnamakan anaknya.
Pengakuan Tertulis Melalui Pesan WhatsApp
Terlapor diketahui mengirimkan pesan WhatsApp kepada sejumlah pihak, termasuk pimpinan DPRD, yang secara eksplisit menyatakan dirinya menyampaikan pengaduan “atas nama anak saya dr. Afifah Noor Fadhillah Kepala Pengembangan Bisnis RSBK Batam.” Pesan tersebut juga mencantumkan jabatan Terlapor sebagai Anggota DPRD, Ketua Komisi II DPRD Batam, hingga Ketua DPD Partai Politik, yang memperlihatkan pencampuran kepentingan jabatan dengan kepentingan keluarga.
Pernyataan di Media Massa dan Media Sosial
Terlapor diduga aktif memberikan pernyataan di media massa dan media sosial untuk membela RSBK serta menyerang pihak-pihak yang mengkritisi kebijakan rumah sakit. Tindakan tersebut dinilai tidak termasuk tugas pokok dan fungsi Anggota DPRD Provinsi Kepulauan Riau.
Mengabaikan Kepentingan Publik dan Fungsi Wakil Rakyat
LSM GIAS menilai Terlapor tidak menjalankan fungsi pengawasan dan tanggung jawab sebagai wakil rakyat, melainkan bertindak sebagai perwakilan kepentingan korporasi layanan kesehatan yang memiliki keterkaitan langsung dengan kepentingan keluarga Terlapor.
“Atas dasar itu, kami meminta Badan Kehormatan DPRD Provinsi Kepulauan Riau untuk memproses laporan ini secara objektif, transparan, dan profesional,” lanjut Wisnu.
Tuntutan dan Pengawalan Proses
Dalam tuntutannya, DPW GIAS Kepri meminta Badan Kehormatan DPRD Kepri untuk menerima dan meregistrasi laporan secara resmi, memanggil dan memeriksa terlapor dalam sidang etik, menggali keterangan saksi serta menelaah bukti-bukti terkait, serta menjatuhkan sanksi sesuai ketentuan apabila terlapor terbukti melanggar kode etik.
Sekretaris DPW GIAS Kepri, Mitra Juliastama, menegaskan pihaknya akan mengawal proses tersebut hingga tuntas. “Kami berharap Badan Kehormatan DPRD Provinsi Kepulauan Riau benar-benar menjalankan fungsi dan kewenangannya secara objektif dan profesional,” ujarnya.
Sementara itu, Kepala Divisi Investigasi DPW GIAS Kepri, Rifki Hidayat, menyebutkan bahwa laporan telah dilengkapi dokumen pendukung serta hasil penelusuran awal yang siap disampaikan apabila diperlukan dalam proses pemeriksaan etik.
GIAS berharap Badan Kehormatan DPRD Provinsi Kepulauan Riau segera menindaklanjuti laporan tersebut sesuai mekanisme dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Hingga berita ini diterbitkan, belum ada pernyataan resmi dari pihak terlapor maupun Badan Kehormatan DPRD Kepri terkait laporan tersebut.


