Berita  

Koperasi TKBM Palembang Gelar Aksi Damai di Depan Kantor KSOP Kelas I Palembang, Bacakan Enam Pernyataan Sikap Nasional

Ratusan Tenaga Kerja Bongkar Muat (TKBM) yang tergabung dalam Koperasi Tenaga Kerja Bongkar Muat (KTKBM) Pelabuhan Palembang menggelar aksi damai di depan Kantor KSOP Kelas I Palembang, Senin (7/12/2025).

Palembang, FAKTUAL.CO.ID – Ratusan Tenaga Kerja Bongkar Muat (TKBM) yang tergabung dalam Koperasi Tenaga Kerja Bongkar Muat (KTKBM) Pelabuhan Palembang menggelar aksi damai di depan Kantor KSOP Kelas I Palembang, Senin (7/12/2025). Aksi ini merupakan bagian dari gerakan serentak TKBM se-Indonesia yang digelorakan oleh Aliansi Serikat Pekerja/Serikat Buruh TKBM Pelabuhan Seluruh Indonesia.

Dukungan aksi juga datang dari berbagai organisasi pekerja seperti SPSI, SBSI 92, serta Aliansi Serikat Pekerja/Serikat Buruh Pelabuhan. Para peserta aksi sejak pagi menyuarakan tuntutan terkait perlindungan tenaga kerja, kepastian hukum, serta pemberdayaan koperasi TKBM agar tetap diberi ruang dalam aktivitas kepelabuhanan di seluruh Indonesia.

Wakil Sekretaris sekaligus Kepala Operasional KTKBM Palembang, Ma’ruf, membacakan enam poin pernyataan sikap nasional hasil Rapat Koordinasi Nasional ke-V INKOP TKBM Pelabuhan yang dilaksanakan pada 18 November 2025 di Hotel Borobudur, Jakarta.

Ketua Primer Koperasi TKBM Pelabuhan Palembang, Ahyani Subur, menegaskan bahwa aksi damai ini dilaksanakan secara serentak sebagai bentuk penyampaian aspirasi ratusan ribu pekerja bongkar muat yang menuntut kejelasan regulasi, perlindungan, dan kepastian kerja.

BACA JUGA :
Kapolda Sumsel Berikan Kejutan di Hari Bhakti Adyaksa Ke 64, Harap Sinergitas Semakin Solid

Enam Pernyataan Sikap Nasional TKBM Pelabuhan Seluruh Indonesia

  1. Mendesak Menteri Perhubungan RI melalui Dirjen Perhubungan Laut untuk menerbitkan surat edaran pemberitahuan kegiatan usaha (PMKU) kepada seluruh Koperasi TKBM, sesuai Permen Koperasi Nomor 6 Tahun 2023.
  2. Meminta Menhub RI menginstruksikan Dirjen Hubla, Direktur Lalu Lintas dan Angkutan Laut, serta seluruh KSOP/KUPP agar melibatkan Koperasi TKBM dalam seluruh aktivitas bongkar muat di pelabuhan.
  3. Mendesak pelaksanaan SKB 3 Menteri Tahun 2011 (Kemenhub, Kemenaker, Kemenkop) tentang operasional floating crane di area STS yang harus dijalankan oleh TKBM berkualifikasi resmi.
  4. Meminta Menhub dan Dirjen Hubla menginstruksikan beberapa langkah:

KSOP Teluk Bayur mencabut PMKU yang diberikan kepada koperasi selain koperasi eksisting.

Menerbitkan SE bahwa operasional floating crane wajib menggunakan operator dari Koperasi TKBM setempat.

KSOP Kelas II Satui menjalankan kesepakatan APBMI Tanah Bumbu dan Koperasi TKBM Karya Bersama sesuai keputusan 25 Agustus 2025.

BACA JUGA :
Konferensi Kota XXIII PGRI Palembang Tahun 2025 Transformasi Menuju Indonesia Emas
  1. Mendesak pelaksanaan penyelenggaraan TKBM sesuai UU 13/2003, PP 7/2021, Permenkop 6/2023, serta SKB 3 Menteri 2011.
  2. Menegaskan bahwa tuntutan ini merupakan aspirasi ratusan ribu pekerja TKBM se-Indonesia. Jika diabaikan, TKBM siap melakukan mogok kerja nasional sesuai peraturan perundang-undangan.

Ahyani Subur menyampaikan bahwa 1.400 pekerja TKBM Palembang berharap mendapatkan kesempatan kerja yang layak di Pelabuhan Boom Baru, tempat lalu lintas bongkar muat berlangsung setiap hari.

“Kami menuntut keadilan, kepastian hukum, dan perlindungan bagi seluruh pekerja TKBM di Indonesia. Jika tuntutan tidak direspons, aksi lanjutan hingga mogok nasional mungkin dilakukan,” tegasnya.

Ahyani menambahkan bahwa pihak koperasi telah menyiapkan pelatihan dan SOP sesuai Undang-Undang Ketenagakerjaan. Hal ini dilakukan untuk memastikan tenaga kerja bekerja secara profesional dan memenuhi standar operasional pelabuhan.

Ia juga meminta KSOP untuk lebih berpihak pada tenaga kerja lokal dan memastikan bahwa KTKBM tetap memiliki ruang dalam aktivitas bongkar muat di pelabuhan.

BACA JUGA :
Pj Sumsel Pimpin Apel Gelar Pasukan Operasi Musi 2024

Sementara itu, pihak KSOP melalui Kasi Lala, M. Iqsan, memberikan tanggapan atas aksi damai tersebut. Ia menegaskan bahwa kebijakan pemerintah pusat sama sekali tidak bertujuan menghilangkan peran Tenaga Kerja Bongkar Pasang (TKBP).

“Regulasi ini bukan untuk menghapus TKBM. Justru untuk menata kembali pola pengelolaan agar tenaga kerja lebih sejahtera, terampil, dan profesional,” ujarnya.

Menurut Iqsan, pemerintah ingin memastikan peningkatan keahlian tenaga kerja sehingga mereka dapat bekerja lebih efektif, efisien, dan kompetitif, yang pada akhirnya memperlancar arus barang di pelabuhan.

Ia menjelaskan bahwa sejumlah regulasi, termasuk PM 21 Tahun 2022, terus disinergikan antara Kementerian Perhubungan, Kementerian Ketenagakerjaan, dan pihak terkait lainnya.

“Kami berkolaborasi untuk menciptakan aturan yang memberikan ruang lebih baik bagi tenaga kerja bongkar muat. Harapannya, mereka semakin sejahtera dan kompetensinya meningkat, sehingga peluang kerja juga bertambah,” tutupnya. Harto