Padang, FAKTUAL.CO.ID – Keberadaan dubalang kota—yang sebelumnya digadang sebagai “bungo galeh” kepemimpinan Wali Kota Padang Fadly Amran—dinilai belum memberikan manfaat nyata bagi masyarakat. Justru, lembaga pengamanan tingkat kelurahan itu disebut kerap bertindak di luar batas kewenangannya.
Ketua Perkumpulan Jurnalis Keterbukaan Informasi Publik (PJKIP) Padang, Yuliadi Chandra, menilai lemahnya pengawasan dari Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Padang sebagai penyebab munculnya tindakan-tindakan dubalang yang dianggap melampaui batas.
“Dari catatan kami, sudah dua kasus dubalang bertindak melebihi kewenangannya. Pertama, kasus interogasi warga dengan kekerasan yang sempat viral. Kedua, pengeroyokan pemilik kafe di Koto Tangah,” tegas Chandra. Minggu (7/12/2025).
Ia menekankan bahwa tidak ada alasan apa pun yang dapat membenarkan tindakan kekerasan oleh dubalang kota. Chandra bahkan mengingatkan dasar hukum yang mengatur batas kewenangan pejabat publik.
“KUHP Pasal 421 sudah jelas: pejabat yang menyalahgunakan kekuasaan untuk memaksa orang lain dapat dipidana maksimal 2 tahun 8 bulan,” ujarnya.
Chandra menilai setiap perilaku dubalang merupakan tanggung jawab penuh Satpol PP sebagai OPD pembina. Ia menilai jika dubalang kota terus bermasalah, maka pembinaan Satpol PP patut dipertanyakan.
“Ini harus jadi evaluasi Wali Kota Padang. Tidak ada transparansi bagaimana Satpol PP membina dubalang kota. Kalau Satpol PP tidak sanggup, berhentikan saja Kasatpol PP-nya,” kata Chandra.
Dubalang kota diketahui dibentuk untuk membantu pengamanan di tingkat kelurahan, dengan gaji yang bersumber dari APBD melalui Satpol PP Padang. Karena itu, Chandra mengingatkan agar pemerintah tidak keliru menempatkan fungsi dubalang.
“Jangan sampai dubalang yang digaji dari pajak rakyat berubah menjadi preman-preman yang diberi seragam dan gaji pemerintah, sementara kerjanya justru menakut-nakuti masyarakat,” pungkasnya. (*)







