Muara Enim, FAKTUAL.CO.ID — Terkait tuduhan mantan Ketua BPD sebagaimana dikutip dari berita media online AliansiNews.co.id, Sabtu (29/11) berjudul, ‘Diduga Kepala Desa Tanah Abang Melakukan TPPU Hingga Rugikan Negara Milyaran Rupiah’, Kades Tanah Abang Kecamatan Semende Darat Laut (SDL), Kabupaten Muara Enim.Herman membantah dan menyatakan tuduhan tersebut tidak berdasar sama sekali.
Kades Tanah Abang, Herman mengatakan, sebagaimana diketahui pencucian uang adalah tindak pidana yang menyamarkan asal-usul uang atau harta kekayaan dari hasil kejahatan agar tampak seolah-olah berasal dari kegiatan yang sah, menurutnya sumber penghasilan dan aset yang dimilikinya selama ini berasal dari sumber yang sah yaitu dari hasil kebun dan gajinya sebagai kepala desa.
“Rumah beserta kebun kopi yang saya kelola sudah saya miliki sebelum saya menjadi kepala desa, dari hasil berkebun kopi saya bisa menyisihkan uang sedikit demi sedikit untuk membeli kendaraan untuk kebutuhan operasional, setelah menjabat sebagai Kades pun saya tetap mengelola kebun kopi milik saya,” katanya.
Dijelaskan Herman, dengan demikian tidaklah benar tudingan tindak pidana pencucian uang (TPPU) sebagaimana yang dituduhkan mantan ketua badan perwakilan desa (BPD) seperti yang dilansir berita media onlie aliansinews.co.id, menurutnya aset yang dia miliki selama ini bersumber dari hasil yang sah dan bukan dari hasil kejahatan.
Pengacara Kades Tanah Abang Kecamatan SDL, Novlis Heriansyah SH saat dimintai komentarnya menjelaskan, TPPU pada dasarnya adalah mengaburkan aset yang berasal dari tindak kejahatan menjadi aset dari sumber yang sah, tuduhan TPPU sebagaikamana diberitakan tidak menjelaskan yang mana aset yang didapat dari kejahatan dan yang mana aset yang didapar dari sumber yang sah.
“Dari berita yang beredar, client saya diduga melakukan markup dan kurangnya kualitas dan volume pada kegiatan pekerjaan fisik serta dugaan adanya proyek fiktif, tetapi TPPU yang dituduhkan tidak menyebutkan sumber penghasilan yang sah untuk mengaburkan hasil kejahatan yang dimaksud,” jelasnya.
Novlis Heriansyah menambahkan, harta kekayaan yang bersumber dari kejahatan harus sebanding dengan harta kekayaan yang bersumber dari usaha yang sah, jika hasil kejahatan sebagai kepala desa tidak sebanding dengan hasil usaha perkebunan kopi milik klien saya maka unsur TPPU tidak akan terpenuhi,” jelasnya.
Wakil







