Berita  

Diduga Ditipu Oknum Dealer, Emy Ngadu ke Mapolres Situbondo Cari Keadilan

Foto: Emy Yunistiyani

Situbondo, FAKTUAL.CO.ID — Merasa dipermainkan dan tidak mendapat keadilan, Emy Yunistiyani, warga Desa Klabang, Kecamatan Klabang, Bondowoso, terpaksa mendatangi Mapolres Situbondo. Ia mengadukan dugaan penipuan oleh oknum dealer HONDA JAYA TERANG 2 di wilayah Panji, Situbondo, setelah laporannya di Mapolsek Panji sebelumnya dihentikan dengan alasan tidak memenuhi unsur pidana.

Kasus ini bermula pada 26 Agustus 2022. Saat itu, Emy bersama suami dan anaknya datang ke sebuah dealer di kawasan Panji untuk membeli satu unit Honda PCX. Setelah sepakat dengan harga, Emy melakukan pembayaran via transfer ke rekening atas nama HW yang disebut sebagai bos dealer—senilai Rp30 juta dalam tiga tahap masing-masing Rp10 juta. Namun pihak dealer menyatakan tidak ada dana yang masuk ke rekening tersebut.

Mengira pembayaran via transfer memang gagal, Emy kembali melakukan pelunasan secara tunai kepada oknum dealer berinisial TB. Pembayaran dilakukan di ATM BNI pada 5 September dan 16 September 2022, total Rp30 juta. Usai membayar, ia menerima kwitansi pelunasan, BPKB, dan STNK motor tersebut.

BACA JUGA :
Miris! Petani Taman Kursi Bayar Jutaan Rupiah ke Oknum LMDH

Dugaan kejanggalan baru terungkap pada Agustus 2024. Emy melakukan pengecekan rekening koran di BNI dan menemukan fakta bahwa transfer Rp30 juta pada 2022 itu ternyata benar-benar masuk ke rekening HW. Penelusuran lanjutan bahkan memperkuat temuan tersebut, karena HW sendiri mengakui adanya dana masuk tersebut.

BACA JUGA :
Gubernur Jatim dan Bupati Situbondo Lepas Peserta Mudik Gratis Tujuan Pulau Raas Madura

Yang membuat Emy semakin bingung, TB justru tidak mengakui pembayaran tunai Rp30 juta saat dipertemukan di Polsek Panji. Padahal, menurut Emy, TB sebelumnya telah mengakui menerima uang tunai itu baik di rumah saudaranya maupun di dealer, hanya saja TB mengaku lupa dari siapa uang tersebut berasal.

BACA JUGA :
Diduga Material dari Tambang Ilegal LPK Jatim Laporkan CV. Tri Utama ke Polres Situbondo

Merasa dirugikan dan dipingpong, Emy akhirnya mengambil langkah tegas dengan datang langsung ke Polres Situbondo.

“Hari ini saya mendatangi Mapolres Situbondo untuk mencari keadilan. Saya merasa ditipu oleh oknum dealer TB sebesar Rp30 juta. Laporan saya di Polsek Panji sebelumnya dihentikan karena dianggap tidak memenuhi unsur pidana. Saya berharap Polres Situbondo bisa menindaklanjuti kasus ini, dan saya akan terus berjuang untuk mencari keadilan,” tegas Emy kepada awak media.2/12.(*)

Bagi pihak terkait yang memerlukan hak jawab silahkan hubungi nomor redaksi. WA. 085852098619