Bondowoso, FAKTUAL.CO.ID – Dugaan praktik pungutan liar (pungli) terkait pencairan dana Program Indonesia Pintar (PIP) mencuat di MI Miftahul Huda, Desa Gayam, Kecamatan Botolinggo, Kabupaten Bondowoso. Peristiwa ini terjadi pada Jumat (28/11) saat pencairan dana PIP sebesar Rp450 ribu per siswa di Bank Rakyat Indonesia (BRI).
Informasi yang dihimpun menyebutkan, setelah pencairan dilakukan, pihak sekolah diduga langsung melakukan pemotongan sebesar Rp150 ribu dari dana yang diterima setiap siswa. Sejumlah wali murid mengaku bingung dan kaget karena pemotongan tersebut tidak pernah disosialisasikan sebelumnya.
“Kami tidak tahu ada potongan. Tiba-tiba setelah cair langsung diminta sekian. Tidak ada pemberitahuan sama sekali,” ungkap salah satu wali murid yang keberatan namanya dipublikasikan.
Menindaklanjuti laporan tersebut, awak media mencoba meminta klarifikasi kepada Kepala MI Miftahul Huda, Riski. Namun upaya konfirmasi tidak berjalan mulus. Saat mendatangi sekolah, beberapa guru menyampaikan bahwa kepala sekolah tidak berada di ruangan.
“Baru saja keluar, mas. Apa sampean tidak salipan?” ujar salah satu guru ketika ditemui.
Setelah menunggu beberapa waktu, kepala sekolah tak kunjung kembali. Awak media kemudian meminta nomor telepon kepala sekolah, namun permintaan itu juga tidak mendapat respons. Kontak melalui panggilan telepon maupun pesan WhatsApp yang dikirim kepada Riski tidak dijawab.
Sikap tertutup pihak sekolah ini menimbulkan tanda tanya besar di kalangan orang tua murid. Beberapa wali murid mengaku kecewa lantaran pemotongan dilakukan tanpa adanya sosialisasi ataupun penjelasan resmi dari sekolah.
“Kami hanya ingin penjelasan. Kalau ada aturan atau keperluan tertentu, harusnya diberi tahu dulu, bukan langsung dipotong begitu saja,” keluh seorang wali murid lainnya.
Hingga berita ini diturunkan, pihak sekolah belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan pungli tersebut. Pihak wali murid berharap Kemenag setempat dapat turun tangan untuk mengusut dan memastikan penyaluran dana PIP berjalan sesuai aturan tanpa merugikan siswa penerima bantuan.(*)







