Bondowoso, FAKTUAL.CO.ID — Aroma manipulasi dokumen menyeruak dari Desa Lumutan, Kecamatan Botolinggo. Sejumlah aparat desa diduga terlibat dalam penerbitan duplikat buku nikah yang muncul tanpa persetujuan dan tanpa sepengetahuan suami sah, Anis. Kasus ini mencuat setelah Anis tiba-tiba menerima relaas panggilan Pengadilan Agama Negara, Bali, untuk perkara yang sama sekali tidak pernah ia ajukan.
Perkara tersebut janggal. Istri Anis, Indah, telah meninggalkan rumah sejak 2018 dan hilang tanpa kabar selama lebih dari tujuh tahun. Tidak pernah ada laporan kehilangan, komunikasi, ataupun upaya hukum apa pun. Namun tiba-tiba muncul panggilan sidang dari Bali—yang diduga kuat berkaitan dengan dokumen duplikat buku nikah yang diproses diam-diam.
Benang Kusut Dimulai dari Surat Kehilangan yang Kedaluwarsa
Dugaan permainan administrasi mulai terungkap dari pemakaian surat kehilangan lama yang diterbitkan Polsek Botolinggo—dokumen yang secara hukum sudah kedaluwarsa namun diduga kembali digunakan untuk memuluskan proses penerbitan duplikat.
Nama-nama aparatur desa pun ikut terseret.
- TF, Kepala Dusun Lumutan
- HK, Modin Desa
- YD, Sekretaris Desa
TF tidak membantah pernah mengurus surat kehilangan untuk kepentingan keluarga Anis. Namun ia menegaskan surat itu sudah tidak berlaku dan tidak pernah ia gunakan. TF bahkan mengaku sudah menyampaikan kepada ayah Anis bahwa dirinya tidak lagi terlibat dalam urusan dokumen apa pun.
Duplikat Buku Nikah Terbit Senyap—Suami Sah Tidak Dilibatkan
Keterangan berbeda justru muncul dari sumber internal desa. YD—selaku Sekretaris Desa—diduga memerintahkan Modin HK untuk mengurus penerbitan duplikat buku nikah ke KUA tanpa sepengetahuan Anis dan keluarganya.
Yang lebih mengagetkan, Anis masih memegang buku nikah asli. Artinya, prosedur duplikat seharusnya tidak dapat dilakukan karena membutuhkan:
- Surat kehilangan valid
- Permohonan resmi pemilik dokumen
- Persetujuan kedua belah pihak
HK ketika dikonfirmasi, mengaku hanya menjalankan perintah YD. Ia bahkan mengaku tidak mengetahui izin siapa yang digunakan dalam pengurusan ke KUA.
Keluarga Anis Melawan: “Ini Jelas Permainan!”
Keluarga Anis geram. Mereka menegaskan tidak pernah menandatangani permohonan, tidak pernah memberi persetujuan, dan merasa dirugikan oleh terbitnya dokumen duplikat yang jelas-jelas tidak sah.
“Buku nikah asli masih saya pegang. Bagaimana bisa ada duplikat? Ini permainan,” tegas keluarga Anis (19/11).
Mereka menyatakan siap menempuh jalur hukum untuk mengungkap dugaan pemalsuan dokumen serta penyalahgunaan wewenang yang melibatkan aparat desa.
KUA Botolinggo: “Kami Hanya Berpegangan pada Surat Kehilangan”
Kepala KUA Botolinggo, Mulyadi, mengaku tidak mengetahui secara detail kondisi buku nikah pasangan itu.
“Kalau sudah ada surat kehilangan dari Polsek dan yang bersangkutan meminta, otomatis KUA mengeluarkan duplikatnya,” jelasnya.
Pernyataan ini menambah ironi: jika aparat desa benar memakai surat kehilangan lama, maka KUA telah mengeluarkan dokumen berdasarkan dokumen tidak valid.
Desa Bungkam, Kasus Diprediksi Melebar
Sampai berita ini dimuat, Kepala Desa Lumutan tidak memberikan tanggapan meski sudah dikonfirmasi melalui WhatsApp.
Kasus ini berpotensi melebar ke dugaan:
- Pemalsuan dokumen
- Penyalahgunaan wewenang aparatur desa
- Manipulasi data kependudukan
- Pelanggaran administratif di KUA
Jika terbukti, kasus ini tidak hanya mencoreng integritas Desa Lumutan, tetapi juga membuka borok praktik-praktik administrasi gelap yang selama ini luput dari pengawasan.(*)







