Situbondo, FAKTUAL.CO.ID — Keberadaan pabrik arang di Dusun Semanggi, RT 01 RW 02, Desa Klampokan, Kecamatan Panji, Kabupaten Situbondo kembali memicu keresahan warga. Pabrik yang beroperasi dekat permukiman dan lahan pertanian itu dinilai menimbulkan asap pekat yang mengganggu kesehatan serta mencemari lingkungan sekitar.
Warga yang melintasi kawasan tersebut mengaku sering terkena paparan asap tebal, sementara para petani mengeluhkan tanaman yang terdampak oleh debu hitam dari aktivitas pabrik. Selain polusi udara, warga juga menyoroti lalu-lalang kendaraan pengangkut arang yang memperparah kerusakan jalan desa.
Kondisi ini kemudian menimbulkan pertanyaan publik mengenai legalitas dan perizinan lingkungan pabrik tersebut. Apakah pabrik telah mengantongi izin usaha dan dokumen Analisis Dampak Lingkungan (Amdal) atau Upaya Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan?
Salah satu warga yang enggan disebut identitasnya menyampaikan keluhannya.
“Saya sangat terganggu dengan asap dari pabrik itu. Kesehatan kami terancam. Kendaraan pengangkut arang juga merusak jalan, tapi pihak pabrik seolah tutup mata. Tidak ada tanggung jawab sama sekali,” ujarnya.17/11.
Di sisi lain, Kepala Desa Klampokan, Adi Arso, mengambil sikap tegas. Ia menilai keberadaan pabrik arang tersebut tidak memberi manfaat apa pun bagi warganya.
“Pabrik arang di Dusun Semanggi lebih baik ditutup. Selain tidak punya izin, pabrik itu sama sekali tidak menguntungkan masyarakat. Yang ada justru keluhan terus-menerus, terutama dari para petani. Jalan desa rusak, tidak ada kompensasi, dan mereka mengabaikan kesehatan warga,” tegasnya dengan nada tinggi.
Adi Arso meminta pemerintah kecamatan dan dinas terkait segera turun tangan melakukan pemeriksaan izin serta dampak lingkungan. Ia menegaskan bahwa keselamatan dan kesehatan warga harus menjadi prioritas.
Hingga berita ini diturunkan, pihak pabrik belum memberikan klarifikasi resmi terkait keluhan warga maupun dugaan tidak adanya perizinan.







