Situbondo, FAKTUAL.CO.ID – Proyek peningkatan jalan ruas kesambirampak – gebangan senilai Rp 272 juta di Kecamatan Kapongan Kabupaten Situbondo, yang didanai dari APBD, kini diterpa isu serius terkait penggunaan material ilegal.
Dugaan ini mencuat setelah Lembaga Pengawas Korupsi jawa Timur (LPK Jatim ) menerima informasi bahwa pasir dan batu untuk proyek tersebut diduga diambil dari lokasi penambangan tanpa izin resmi
Praktik ini jelas melanggar Peraturan Menteri ESDM Nomor 26 Tahun 2018, yang mengharuskan setiap aktivitas penambangan memiliki izin resmi. Selain itu, juknis pengelolaan proyek infrastruktur PUPR juga mewajibkan penggunaan material dari sumber yang berizin.
Misyono ketua LPK Jatim yang merupakan Aktivis asal Situbondo mendesak aparat penegak hukum, khususnya Polres Situbondo untuk segera turun tangan memeriksa proyek ini.
Dia menilai bahwa penggunaan material ilegal sama dengan menggunakan uang pajak rakyat untuk mendanai aktivitas yang melanggar hukum selain itu material batu yang digunakan tidak sesuai dengan spesifaksi pekerjaan.
” Proyek ini ditangani oleh CV CNH selaku penyedia jasa. Dinas pekerjaan umum dan perumahan rakyat Situbindo menjadi pihak yang paling bertanggung jawab atas pelaksanaan proyek ini” Tegasnya
Jika terbukti material diperoleh dari sumber yang tidak berizin, pemerintah tidak hanya gagal menjalankan juknis, tetapi juga terlibat langsung dalam praktik tambang ilegal. Publik menanti tindakan tegas dari aparat penegak hukum.
Sementara itu PLT Kepala bidang Bina Marga belum bisa dikonfirmasi bahkan terkesan bungkam.