Berita  

Menang di MA, Kuasa Hukum Ramli Umar Desak PN Sungai Penuh Segera Eksekusi Lahan

Kerinci, FAKTUAL.CO.ID – Sengketa lahan galian C di Sungai Tuak, Kecamatan Gunung Kerinci, Kabupaten Kerinci, memasuki babak akhir setelah melalui proses hukum panjang hingga tingkat Mahkamah Agung (MA).

Ramli Umar, selaku pemohon sekaligus pemilik sah lahan, berhasil memenangkan perkara dengan putusan inkrah. MA dengan tegas menolak kasasi yang diajukan pihak termohon, Irwandri alias Pak Oon dan Pak Torik. Putusan ini sekaligus menguatkan status kepemilikan lahan atas nama Ramli Umar.

Sebagai tindak lanjut, Pengadilan Negeri (PN) Sungai Penuh telah memasang patok batas resmi di lapangan. Namun hingga kini, eksekusi penuh terhadap lahan tersebut belum juga dilakukan.

BACA JUGA :
Dinahkodai Saprial, SMSI Kerinci dan Sungai Penuh Resmi Terbentuk

Kuasa hukum Ramli Umar Viktorianus Gulo, SH, MH, meminta Pengadilan Negeri Sungai Penuh agar segera melakukan Eksekusi, sebab Bantahan atau perlawanan terhadap Eksekusi Yang diajukan Irwandri telah diputuskan dengan putusan Bantahan Irwandri Ditolak, selain itu Permohonan Eksekusi dalam perkara ini telah diajukan sejak bulan Juni Tahun 2024 sudah lebih satu tahun Perkara ini belum juga di Eksekusi.

BACA JUGA :
PLTA Kerinci Merangin Hydro: Cahaya Hijau untuk Masa Depan Indonesia

“Dalam perkara sengketa galian C antara Irwandri dengan klien kami Ramli Umar, MA sudah memutuskan kemenangan bagi klien kami. Bahkan, gugatan perlawanan yang diajukan pun sudah ditolak, tapi pihak lawan tetap mengajukan gugatan perlawan dengan alasan lain untuk kedua kalinya. Bagi kami, ini jelas hanya upaya mengulur waktu eksekusi,” ujar Viktorianus.

Ia menekankan bahwa tidak ada lagi ruang untuk penundaan. Menurutnya, semua gugatan dari pihak lawan telah terbukti tidak berdasar.

“Klien kami sah secara hukum sebagai pemilik lahan. Bahkan, tudingan yang menyebut lokasi galian C bukan berada di Desa Siulak Deras Mudik juga sudah terbantahkan di persidangan. Jadi tidak ada alasan lagi bagi PN untuk menunda eksekusi,” tegasnya.

BACA JUGA :
Hari ke 9 Operasi Patuh Siginjai 2025, Kendaraan Dinas Ikut Terjaring dan Ditilang

Lebih lanjut, Viktorianus mendesak agar pengadilan bersikap tegas dalam menegakkan putusan.

“Putusan Mahkamah Agung sudah final dan mengikat. Setiap hari penundaan hanya berarti menunda keadilan bagi masyarakat. Kami meminta PN Sungai Penuh segera melaksanakan eksekusi, agar hukum tidak terlihat lemah menghadapi pihak yang sudah kalah,” pungkasnya.

Penulis: HarpaiEditor: Redaksi