Jakarta, FAKTUAL.CO.ID — Seorang pengemudi ojek online (ojol) bernama Affan Kurniawan (21thn). meninggal dunia setelah terlindas kendaraan taktis (rantis) Brimob saat aksi demonstrasi di sekitar Gedung DPR, Jakarta Pusat, Kamis (28/8).
Peristiwa nahas itu terjadi di kawasan Pejompongan, Tanah Abang, ketika massa aksi ricuh dengan aparat. Affan yang saat itu sedang berada di lokasi disebut menjadi korban setelah sebuah rantis Brimob melintas dan menabraknya.
Kronologi Kejadian
Berdasarkan keterangan saksi mata, korban awalnya berusaha menghindari kericuhan. Namun, sebuah rantis yang bergerak dari arah Pejompongan menabrak dan melindas motor yang dikendarainya. Affan sempat dibawa ke rumah sakit terdekat, tetapi nyawanya tidak tertolong.
Reaksi Publik dan Organisasi Pekerja
Kematian Affan memicu gelombang kecaman publik. Serikat Pekerja Angkutan Indonesia (SPAI) menuntut polisi menghentikan tindakan represif terhadap massa aksi. Mereka juga meminta pertanggungjawaban atas tewasnya driver ojol yang disebut tidak terlibat langsung dalam demonstrasi.
“Tragedi ini menunjukkan kekerasan aparat semakin tidak terkendali. Kami menuntut investigasi independen dan perlindungan nyata bagi pekerja transportasi daring,” kata perwakilan SPAI dalam keterangan resminya.
Respons Kepolisian
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menyampaikan permintaan maaf atas insiden tersebut. Ia berjanji melakukan penyelidikan menyeluruh.
“Kami sudah mengamankan tujuh anggota yang diduga terlibat. Proses hukum akan berjalan transparan,” ujar Listyo dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jumat (29/8).
Sikap Aplikator
Dua perusahaan aplikasi transportasi daring, Gojek dan Grab, menyatakan belasungkawa atas meninggalnya Affan. Keduanya berkomitmen memberikan santunan kepada keluarga korban dan mendesak agar kejadian serupa tidak terulang.
Tuntutan Usut Tuntas
Hingga Jumat malam, tagar #UsutTuntasBrimob dan #JusticeForAffan menjadi trending topic di media sosial. Publik mendesak agar kasus ini tidak berhenti pada permintaan maaf semata, tetapi berlanjut pada penegakan hukum dan keadilan bagi korban serta keluarganya.



