Nagekeo, FAKTUAL.CO.ID — Polres Nagekeo melalui Unit II Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Satreskrim telah menyerahkan barang bukti rokok ilegal merek King Garet sebanyak 19 kardus kepada Kantor Bea Cukai Labuan Bajo, Kabupaten Manggarai Barat, untuk proses lebih lanjut pada Jumat 25/07/2025.
Pelimpahan ini dilakukan setelah Unit Tipidter mengamankan barang bukti hasil interogasi terhadap tiga orang yang terlibat dalam pengangkutan dan pemilikan rokok tanpa pita cukai tersebut. Ketiganya adalah SAUDI (42), nahkoda KLM. Surya Indah; RISNA ANANDA (33), warga Desa Marapokot; dan SYARIFUDIN (50), warga Jeneponto.
Barang bukti berupa:
5 kardus besar rokok ilegal milik Risna Ananda dan 14 kardus sedang milik Syarifudin
Seluruh barang bukti tersebut sebelumnya dikirim dari Pelabuhan Jeneponto, Sulawesi Selatan menggunakan KLM. Surya Indah menuju Pelabuhan Maropokot, Nagekeo.
Kasat Reskrim Polres Nagekeo, IPTU Leo Marpaung, S.H. menjelaskan bahwa pelimpahan ini merupakan tindak lanjut dari proses penyelidikan terhadap dugaan pelanggaran Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai.
“Kami telah menyerahkan seluruh barang bukti kepada pihak Bea Cukai Labuan Bajo untuk dilakukan penanganan sesuai kewenangan mereka. Kami juga sudah meminta keterangan dari para pihak yang terkait, dan proses hukum selanjutnya akan dikawal sesuai prosedur yang berlaku,” jelas IPTU Leo Marpaung.
Sementara itu, Kapolres Nagekeo AKBP Rachmat Muchamad Salihi, S.I.K., M.H. melalui Kasat Reskrim menegaskan bahwa Polres Nagekeo akan terus berkomitmen mendukung upaya pemerintah dalam menekan peredaran barang ilegal, termasuk produk tembakau tanpa cukai yang merugikan negara.
“Polri memiliki komitmen kuat untuk memberantas peredaran barang ilegal seperti rokok tanpa cukai. Ini bagian dari perlindungan terhadap konsumen dan pemasukan negara. Kami juga mengimbau masyarakat agar tidak membeli atau mengedarkan produk yang tidak memenuhi standar hukum,” tegas Kapolres melalui IPTU Leo Marpaung.
Dengan pelimpahan ini, diharapkan proses hukum terhadap peredaran rokok ilegal dapat berjalan sesuai aturan dan memberikan efek jera bagi pelaku lainnya.
Sumber : Humas Polres Nagekeo