Asahan, FAKTUAL.CO.ID – PT Halindo Berjaya Mandiri menjadi sorotan tajam setelah hasil investigasi Gerakan Mahasiswa dan Pemuda Kabupaten Asahan mengungkap dugaan pelanggaran serius yang dilakukan oleh perusahaan tersebut. Temuan mencakup ketiadaan izin Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL), pembuangan limbah berbahaya ke sungai, serta pengabaian terhadap hak-hak dasar karyawan, termasuk tidak terdaftarnya sejumlah pekerja dalam program BPJS Kesehatan dan Ketenagakerjaan.
Investigasi di lapangan yang dilakukan mahasiswa dan pemuda Asahan diperkuat dengan rekaman suara dari salah satu karyawan aktif di PT Halindo Berjaya Mandiri. Dalam rekaman tersebut, disebutkan bahwa sebagian pekerja tidak mendapatkan perlindungan melalui BPJS sebagaimana diwajibkan oleh undang-undang.
“Padahal sudah jelas dalam regulasi bahwa setiap perusahaan wajib mendaftarkan seluruh karyawannya dalam BPJS sebagai bentuk perlindungan sosial dan kesehatan jangka panjang. Ini jelas pelanggaran,” tegas Ketua Umum Gerakan Mahasiswa dan Pemuda Kabupaten Asahan, Senin (21/07/2025).
Tak hanya itu, masyarakat sekitar lokasi operasional PT Halindo juga mengaku resah karena dugaan pembuangan limbah industri langsung ke aliran sungai. “Ini bukan sekali dua kali. Kami curiga, perusahaan ini tidak punya izin lingkungan resmi alias Amdal abal-abal,” tambahnya.
Gerakan Mahasiswa dan Pemuda Kabupaten Asahan pun mendesak Dinas Perizinan serta Wali Kota Tanjung Balai untuk segera turun tangan. Mereka meminta agar dilakukan audit menyeluruh terhadap izin operasional PT Halindo, termasuk aspek lingkungan dan ketenagakerjaan.
“Kalau memang terbukti melanggar, kami mendesak agar izin perusahaan tersebut dicabut dan penanggung jawabnya diproses secara hukum,” tutup pernyataan resmi mereka.
Sampai berita ini diturunkan, pihak manajemen PT Halindo Berjaya Mandiri belum memberikan klarifikasi atau tanggapan resmi terkait tudingan yang dialamatkan.
(Hdrg)