Pasaman, FAKTUAL.CO.ID – Pada hari ini Rabu tgl 18 Juni 2025 sekitar pukul 02.00 Wib dini hari tadi, Tim Gakkum Subdit IV Ditreskrimsus Polda Sumbar kembali melakukan pengungkapan dugaan tindak pidana penambangan emas tanpa izin (PETI) dgn menggunakan alat berat jenis Excavator di aliran sungai Lubuk Aro jorong IV Lubuk Aro Nagari Padang Mantinggi Utara Kec. Rao Kabupaten Pasaman, dg kronologis sbb :
Berdasarkan adanya laporan / informasi masyarakat terkait masih adanya kegiatan penambangan emas ilegal di wilayah Pasaman, maka pada hari Selasa tgl 17 Juni 2025 sekitar, pukul 20.00 Wib
Tim Gakkum dibawah pimpinan KOMPOL GUSDI, SH berangkat menuju Kab. Pasaman guna melakukan penyelidikan dugaan tindak pidana penambangan emas tanpa izin (PETI).
Setelah sampai di Kab. Pasaman Tim bergabung & berkoordinasi dg personil Polres Pasaman & Polsek Rao dengan melakukan pulbaket dan mengumpulkan informasi terkait lokasi penambangan emas tanpa izin serta CB yg akan dilakukan.
Selanjutnya pada hari Rabu dini hari tanggal 18 Juni 2025 sekira pukul 02.00 Wib Tim mengamankan kegiatan penambangan emas tanpa izin dengan menggunakan alat berat jenis Excavator merk SDLG E6210F warna Kuning yang terjadi di Aliran Sungai Lubuk Aro Jorong IV Lubuk Aro Nagari Padang Mantinggi Utara Kecamatan Rao Kabupaten Pasaman.
Di lokasi tersebut, Tim berhasil mengamankan pelaku sebanyak 2 (dua) orang yang mengaku bernama :
Legino (operator alat berat); Suku Jawa, 35th, Alamat Jorong Lobuhom Kec Batang Toru Kab Tapanuli Utara, Prov Sumut
Heri Anto (Helper alat) ; Suku Minang, 22th, pelajar, Alamat Kampung Petani, Jorong Sorik Kec Rao Kab Pasaman Barat.
Adapun Barang Bukti yg berhasil diamankan, antara lain 1 (satu) unit alat berat jenis Excavator merk SDLG E6210F warna kuning.1 (satu) lembar karpet penyaring sintetis warna hijau ukuran 50cm x 50cm.
Dalam rangka memperkuat upaya penegakan hukum dan perlindungan lingkungan hidup yang berkelanjutan, Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumatera Barat kembali menunjukkan komitmennya dengan melakukan tindakan tegas terhadap praktik penambangan emas tanpa izin (PETI) yang masih terjadi di wilayah hukum polda Sumatera Barat.
Selanjutnya terhadap Tersangka dibawa ke Mapolda untuk dilakukan pemeriksaan dan terhadap BB alat berat excavator telah dirolling dari lokasi penambangan ke Mako Polsek Lubuk Sikaping Polres Pasaman.
Ancaman pidana :Sesuai Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Ancaman Pidana : Penjara paling lama 5 tahun, Denda paling banyak Rp 100 miliar.
( Abdi Novirta )